Tersangka Pencuri Uang Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei Tipu Rekan-rekannya

Jumat, 14 Juni 2019 | 18:13 WIB
KOMPAS.com/ VERRYANA NOVITA NINGRUM Polisi Resor Jakarta Barat bersama empat tersangka kerusuhan dan penjarahan senjata Brimob pada 22 Mei 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang tersangka pencurian uang anggota Brimob di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat pada 22 Mei, ternyata juga menipu rekan tersangka lainnya.

Supriyatna Jaelani berperan sebagai pencuri satu buah selempang warna cokelat berisi satu pucuk senjata api jenis Glock 17, beserta 13 peluru, dan uang tunai Rp 50 juta.

Uang yang dia dapatkannya itu lalu dia bagikan ke tiga tersangka lain, yaitu Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo, dan Dimas Afie Sadewo masing-masing Rp 2,5 juta.

Baca juga: LPSK Dorong Saksi Perusuh 22 Mei Jadi Justice Collaborator

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu, Jaelani mengaku hanya mencuri uang Rp 10 juta dari mobil Brimob tersebut.

"Jadi ada duit 50 juta, ngomongnya (ke tersangka lain) cuma Rp 10 juta. Rp 40 juta buat mudik," kata Edy di kantornya Jumat (14/06/2019).

Saat terjadi kerusuhan pada 22 Mei 2019 di sekitar Flyover Slipi, Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat, mereka mencuri tas dan juga merusak dan membakar mobil tersebut.

Edy mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan karena ada kesempatan.

Baca juga: Polisi Cari Senjata Laras Licin yang Dicuri dari Brimob Saat Kerusuhan 22 Mei

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden