Timses Jokowi: Bambang Widjojanto Jangan Sibuk Beropini, Fokus Saja Siapkan Bukti

Minggu, 26 Mei 2019 | 14:24 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Marud, Ace Hasan Syadzily, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily, meminta Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto untuk tak sibuk beropini soal Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia meminta Bambang fokus menyiapkan bukti-bukti yang akan digunakan untuk menggugat hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan selisih 16,9 juta suara.

"BW (Bambang Widjojanto) jangan sibuk bermain opini, fokus saja ke penyiapan bukti-bukti persidangan. Selama ini kubu 02 miskin dengan bukti dan hanya mengandalkan drama kalah karena dicurangi," kata Ace melalui keterangan tertulis, Minggu (26/5/2019).

Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo Tak Mau MK Jadi Mahkamah Kalkulator

"Belum apa-apa, BW sudah meragukan kredibilitas dan integritas hakim Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang merdeka dan sudah teruji kemandiriannya dalam proses pengambilan putusan," lanjut dia.

Karena itu, ia meyakini MK tak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019.

Ace juga optimistis MK tak akan terpengaruh bila nantinya kubu Prabowo-Sandi mengerahkan massa untuk mendesak mereka dalam membuat putusan.

Ia mengatakan, proses persidangan di MK sangat terbuka sehingga semua pihak bisa ikut memantau. Ia mengatakan, publik bisa melihat dengan gamblang argumen yang dibangun dalam sidang.

Karena itu, Ace mengatakan, jika ada pihak yang merekayasa saksi saat sidang maka akan langsung terlihat.

"Jadi pernyataan BW menunjukan sikap yang skeptis dan tidak percaya kepada MK. Itu preseden yang sangat buruk. Belum apa-apa sudah menuduh yang tidak-tidak. Itu sama artinya kalau dia kalah dalam gugatannya ke MK, dia akan mengatakan bahwa MK itu korup," papar Ace.

Baca juga: BW Sebut Langkah BPN Gugat Hasil Pilpres Bagian Penting Perwujudan Demokrasi

"Padahal bisa jadi pasangan dalam hal bukti-buktinya tidak memenuhi syarat atau tidak dapat menghadirkan saksi-saksi yang meyakinkan MK," lanjut politisi Golkar itu.

Sebelumnya, BW berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti. BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.

"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam.

Kompas TV Pasangan calon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Tim hukum BPN Prabowo-Sandi dipimpin mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. TKN Jokowi-Ma’ruf juga siap menghadirkan bukti-bukti yang membantah tuduhan BPN Prabowo-Sandi. Dengan didaftarkannya gugatan di MK, maka pemenang Pilpres 2019 akan diumumkan pasca-keputusan MK tanggal 28 Juni 2019.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden