KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Hadapi BPN Prabowo-Sandiaga di MK

Sabtu, 25 Mei 2019 | 20:50 WIB
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 pengacara tergabung dalam tim hukum yang disiapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim ini khusus menangani sengketa hasil pilpres dengan penggugat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

"Dari tim kuasa hukum kami (khusus pilpres) ada 20 orang," kata Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin saat ditemui di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).

Baca juga: KPU Mempersiapkan Diri Hadapi Prabowo-Sandi dan Ratusan Peserta Pemilu 2019

Ali mengatakan, bakal menunjukan hasil kerja KPU terkait penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan sesuai dengan asas pemilu.

Saat ini timnya terus mempersiapkan diri untuk mendampingi KPU, menghadapi tim hukum paslon 02.

Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin.kompas.com/dani prabowo Anggota tim advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ali Nurdin.

"Yang dipersiapkan tentunya terkait pelaksanaan tahapan pemilu, pertama, berkaitan hasil perolehan suara, baik ditingkat TPS, PPS, PPK, sampai ke rekap nasional, dan itu nanti kita koordinasikan dengan tim sekretariat kpu datanya," ujar Ali.

Baca juga: Hadapi Sengketa Pemilu di MK, KPU Bertemu 5 Firma Hukum Sore Ini

Ali menambahkan, pihaknya telah membaca dan mempelajari berkas gugatan sengketa yang dilayangkan BPN ke MK.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Kompas TV Aksi demo pasca-pengumuman hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum yang berujung ricuh, direspons rontoknya kekuatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan rupiah. IHSG bertahan di bawah Rp 6 ribu, sedangkan rupiah jatuh ke atas Rp 14.500 per dollar Amerika Serikat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden