Digugat Ratusan Peserta Pemilu di MK, KPU Siapkan Dua Hal Ini

Sabtu, 25 Mei 2019 | 23:49 WIB
KOMPAS.com / WIJAYA KUSUMA Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi saat menemui wartawan usai menjadi pematik diskusi di acara sarasehan refleksi pemilu di Digilib Cafe, Fisipol UGM

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai pihak tergugat, KPU mau tak mau harus berhadapan dengan para pihak penggugat, baik calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif.

"Hal ini sekaligus untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dikerjakan selama ini oleh KPU," kata Pramono melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/5/2019).

Baca juga: Tim Kuasa Hukum KPU Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga

Menurut Pramono, ada dua hal utama yang disiapkan KPU. Pertama, KPU bakal mempelajari pokok-pokok permohonan pemohon.

Hal ini untuk memastikan locus persoalan serta substansi yang dimohonkan oleh penggugat.

Kedua, KPU akan berkoordinasi dengan seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun jawaban atas pokok-pokok permohonan.

"Kami ingin memastikan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menguraikan jawaban secara jelas baik dari sisi data kuantitatif maupun uraian kronologis," ujar Pramono.

Dengan demikian, KPU berharap forum persidangan di MK dapat mereka maksimalkan untuk membantah dalil-dalil yang diajukan pemohon.

"Hal ini juga untuk mematahkan tuduhan bahwa KPU telah melakukan berbagai kecurangan selama proses tahapan pemilu," kata Pramono.

Hingga Jumat (24/5/2019) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan sengketa hasil pileg.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316, sedangkan untuk pemilihan anggota DPD ada 9 gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.

Tak hanya itu, BPN Prabowo-Sandiaga juga mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK. Materi gugatan hasil Pilpres diserahkan oleh tim penasehat hukum Prabowo-Sandi pada pukul 22.44 WIB atau kurang dari dua jam batas waktu penyerahan permohonan pukul 24.00 WIB.

BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden