Selisih 16,9 Juta Suara, Kubu Jokowi Nilai Gugatan ke MK Sulit Ubah Hasil Pilpres

Sabtu, 25 Mei 2019 | 22:39 WIB
MAULANA MAHARDHIKA Capres urut 1 Joko Widodo dan nomor urut 2 Prabowo Subianto berjalan bersama pada Deklarasi Kampanye Damai dan Berintegritas di Kawasan Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Deklarasi tersebut bertujuan untuk memerangi hoaks, ujaran kebencian dan politisasi SARA agar terciptanya suasana damai selama penyelenggaraan Pilpres 2019.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Rumah Aspirasi TKN Jokowi-Ma'ruf Amin Michael Umbas menilai sulit bagi kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengubah hasil Pilpres lewat Mahkamah Konstitusi. Sebab, selisih suara mereka dengan Jokowi- Ma'ruf Amin cukup jauh, sekitar 16,9 juta.

"Sulit bagi Prabowo-Sandi mengubah hasil melalui MK. Sebab selisih suara antara Prabowo-Sandi dan Jokowi-Ma'ruf sekitar 16,9 juta," kata Michael dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/5/2019).

Michael juga meragukan bukti-bukti yang dikantongi oleh kubu Prabowo-Sandi. Sebab, saat melaporkan dugaan kecurangan-kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Bawaslu saja, mereka hanya menyertakan bukti berupa link berita.

Baca juga: KPU Siapkan 20 Pengacara untuk Hadapi BPN Prabowo-Sandiaga di MK

"Apalagi dalil dan fakta hukum yang diajukan masih sama dengan yang pernah diajukan ke Bawaslu dan waktu itu sudah langsung ditolak karena bukan fakta otentik kecurangan tapi sederet link berita online," ujarnya.

Ketua Umum Arus Bawah Jokowi ini pun berharap Prabowo legawa dan menunjukkan sikap ksatria jika nanti gugatannya ditolak oleh MK.

"Jika Prabowo mewarisi darah Minahasa dan paham tentang tradisi demokrasi, tentu dia tidak menolak hasil Pilpres 2019," tandas dia.

Tim hukum Prabowo-Sandi yang diketuai Bambang Widjojanto resmi mendaftarkan gugatan mereka ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam. Gugatan ini diajukan setelah KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang pilpres.

Jokowi-Ma'ruf mendapat 85.607.362 atau 55,50 persen. Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen. Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden