Bawaslu Rekomendasikan 60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tidak Dihitung

Senin, 20 Mei 2019 | 04:36 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar surat suara yang dihitung dalam pemilu di Kuala Lumpur hanya sebanyak 22.807 surat suara.

Angka ini merupakan jumlah surat suara yang diterima oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sampai batas akhir penerimaan yaitu 15 Mei 2019.

Artinya, ada 62.278 surat suara dari pemungutan suara ulang metode pos yang tidak dihitung.

Puluhan ribu surat suara tersebut tidak dihitung karena dianggap terlambat diterima PPLN Kuala Lumpur yaitu pada 16 Mei 2019.

Baca juga: Rekapitulasi Sementara KPU, Jokowi-Maruf Unggul di 56 dari 68 PPLN

 

"Kami Bawaslu tetap sesuai rekomendasi yang kami sampaikan tadi. Kami rekomen yang dihitung adalah sejumlah suara 22.807. Itu lah rekomendasi kami," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Minggu (19/5/2019) malam.

Keterlambatan penerimaan surat suara ini karena Pos Malaysia baru mengirimkan surat suara pada 16 Mei 2019. Artinya, terlambat satu hari dari ketentuan batas waktu.

Para saksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, BPN Prabowo-Sandiaga, hingga dari partai politik juga berdebat mengenai keabsahan surat suara ini.

Baca juga: Bawaslu: PPLN dan Pengawas LN Koordinasi Tentukan Pemungutan Suara Lanjutan

Perdebatan berlangsung alot dari sore hingga hampir tengah malam. Akhirnya, solusi dari persoalan ini adalah dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rekomendasi Bawaslu harus dijalankan.

"Dan untuk saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi tertulis itu, KPU bisa menindaklanjuti," kata Arief.

Oleh karena itu, sidang pleno rekapitulasi malam ini diskors agar Bawaslu bisa menyiapkan rekomendasi tertulisnya.

Skors juga dilakukan untuk memberi waktu kepada PPLN Kuala Lumpur mengoreksi hasil penghitungannya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden