JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan agar surat suara yang dihitung dalam pemilu di Kuala Lumpur hanya sebanyak 22.807 surat suara.
Angka ini merupakan jumlah surat suara yang diterima oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sampai batas akhir penerimaan yaitu 15 Mei 2019.
Artinya, ada 62.278 surat suara dari pemungutan suara ulang metode pos yang tidak dihitung.
Puluhan ribu surat suara tersebut tidak dihitung karena dianggap terlambat diterima PPLN Kuala Lumpur yaitu pada 16 Mei 2019.
Baca juga: Rekapitulasi Sementara KPU, Jokowi-Maruf Unggul di 56 dari 68 PPLN
"Kami Bawaslu tetap sesuai rekomendasi yang kami sampaikan tadi. Kami rekomen yang dihitung adalah sejumlah suara 22.807. Itu lah rekomendasi kami," ujar Ketua Bawaslu Abhan, dalam rapat pleno rekapitulasi suara di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Minggu (19/5/2019) malam.
Keterlambatan penerimaan surat suara ini karena Pos Malaysia baru mengirimkan surat suara pada 16 Mei 2019. Artinya, terlambat satu hari dari ketentuan batas waktu.
Para saksi dari TKN Jokowi-Ma'ruf, BPN Prabowo-Sandiaga, hingga dari partai politik juga berdebat mengenai keabsahan surat suara ini.
Baca juga: Bawaslu: PPLN dan Pengawas LN Koordinasi Tentukan Pemungutan Suara Lanjutan
Perdebatan berlangsung alot dari sore hingga hampir tengah malam. Akhirnya, solusi dari persoalan ini adalah dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, rekomendasi Bawaslu harus dijalankan.
"Dan untuk saat ini kami menunggu rekomendasi tertulis Bawaslu. Baru atas dasar rekomendasi tertulis itu, KPU bisa menindaklanjuti," kata Arief.
Oleh karena itu, sidang pleno rekapitulasi malam ini diskors agar Bawaslu bisa menyiapkan rekomendasi tertulisnya.
Skors juga dilakukan untuk memberi waktu kepada PPLN Kuala Lumpur mengoreksi hasil penghitungannya.