Bawaslu: PPLN Sydney Harus Laksanakan Pemungutan Suara Lanjutan Jika Tak Ingin Dipidana

Rabu, 24 April 2019 | 16:17 WIB
Facebook/Esther Suhardi via ABC Suasana saat pemilu di Sydney Sabtu pekan lalu (13/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menyebut, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Sydney harus melaksanakan rekomendasi pemungutan suara lanjutan.

Baik PPLN maupun Panitia Pengawas (Panwas), tidak boleh menolak rekomendasi Bawaslu.

"PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Nggak ada (penolakan rekomendasi Bawaslu), Panwas kita nggak bisa begitu," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Baca juga: KPU Putuskan Tak Ada Pemungutan Suara Lanjutan di Sydney

Bagja mengatakan, jika penyelenggara pemilu tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, maka berpotensi melakukan pidana pemilu.

Ia meminta penyelenggara pemilu untuk berhati-hati dalam mengambil tindakan yang terkait dengan pelaksanaan tahapan pemilu.

Rahmat bagjaKOMPAS.com/Haryantipuspasari Rahmat bagja

"Pidana itu, hati-hati PPLN di Sidney, kalau tidak mau menjalankan (rekomendasi Bawaslu), pidana," ujar Bagja.

Baca juga: Di Sydney, Jokowi-Maruf dan PSI Unggul

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk tak melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia.

Keputusan ini diambil berdasar kesepakatan antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri di Sydney.

"Kalau di Sydney informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya (lanjutan), itu sudah ada kesepakatan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).

Baca juga: KPU Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Pemungutan Suara Susulan di Sydney

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, lantaran diduga ada pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya Sabtu (13/4/2019).

Diketahui, PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum masih berkoordinasi dengan panitia pemilihan luar negeri di Sydney, Australia, dan Kuala Lumpur, Malaysia terkait rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU).<br /> Di negera-negara tersebut, direncanakan pemungutan suara ulang karena banyak warga negara Indonesia yang belum terfasilitasi untuk mencoblos. KPU pun tengah mendata kesiapan logistik, terutama jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk pemungutan ulang.<br />



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden