Bawaslu: PPLN dan Pengawas LN Koordinasi Tentukan Pemungutan Suara Lanjutan

Senin, 29 April 2019 | 18:25 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Afifuddin, menyatakan, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) saat ini sedang bertemu dengan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) di Sydney, Australia untuk membahas rekomendasi pemungutan suara lanjutan.

"Kami juga merekomendasikan pemungutan suara lanjutan untuk yang di Sydney. Ini juga sedang ditindaklanjuti sore ini oleh teman-teman PPLN dan Panwas LN di Sydney," ujar Afifuddin di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2019).

Afifuddin mengatakan, pemungutan suara di Sydney kala itu mengalami kendala lantaran terikat dengan jam sewa gedung untuk menampung suara masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang telah mengantre tak bisa memilih.

Untuk itu, lanjutnya, kini penyelenggara pemilu kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat di Sydney yang belum menyalurkan suaranya.

Baca juga: Bawaslu Sebut Pemungutan Suara Susulan Bakal Digelar di Sydney

"Jadi, orang-orang yang sudah mengantre kita kasih kesempatan untuk memilih lagi nanti di hari yang ditentukan pada koordinsi PPLN dengan Pengawas LN," ungkapnya kemudian.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia.

"Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2109).

Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung Sabtu (13/4/2019).

Didapati fakta bahwa PPLN Sydney telah menutup TPS pukul 18.00. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Tindakan ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden