Bawaslu Pertanyakan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Jumat, 17 Mei 2019 | 18:41 WIB
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mempertanyakan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia menilai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terlambat dalam proses penerimaan dan perhitungan suara di Malaysia.

Seperti yang diketahui, Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

Baca juga: Bawaslu Tunggu Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Sebelum Lakukan Rekapitulasi

Bagja menerangkan, awalnya KPU dan PPLN Kuala Lumpur sepakat untuk menerima surat suara tanggal 14 Mei dan perhitungan tanggal 15 Mei 2019.

Namun, kesepakatan penetapan penerimaan suara diperdebatkan kembali menjadi tanggal 15 Mei 2019 dan perhitungan tanggal 16 Mei 2019.

"Jadi diundur sehari, alasan ada keterlambatan pos Malaysia lah dan lain-lain, dalam pengiriman juga terlambat katanya begitu," kata Rahmat saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Baca juga: KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur

Bagja mengatakan, kesepakatan itu tidak dijalankan dengan baik oleh PPLN Kuala Lumpur. Pada tanggal 16 Mei 2019 mereka masih menerima surat suara sehingga terjadi penambahan sekitar 60 surat suara.

Penambahan surat suara itu membuat perhitungan suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Malaysia menjadi terlambat.

"Sekitar 60 ribu. Ini amazing banget lah. Terus mereka membuat penghitungan karena datang surat suara itu, penghitungan sampai dengan jam 12 siang hari ini," ujarnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi, Jokowi-Maruf Unggul di Kuching Malaysia

Selanjutnya, Bagja mengatakan, apa yang dilakukan PPLN Kuala Lumpur itu keterlaluan. Menurut dia, Panwas Kuala Lumpur telah mengirimkan surat rekomendasi agar surat suara yang diterima pada tanggal 16 Mei 2019 tidak dihitung.

"Panwas Kuala Lumpur telah memberikan surat, tidak menerima merekomendasikan untuk tidak dihitung surat suara yang datang tgl 16 sesuai dengan surat dari KPU RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, menyusul kasus temuan surat suara tercoblos di Selangor beberapa waktu lalu.

Baca juga: Fakta Jumlah TPS di Kuala Lumpur Berkurang, Terkait Masalah Izin hingga Pemilih Membludak

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilih WNI untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum masih berkoordinasi dengan panitia pemilihan luar negeri di Sydney, Australia, dan Kuala Lumpur, Malaysia terkait rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU).<br /> Di negera-negara tersebut, direncanakan pemungutan suara ulang karena banyak warga negara Indonesia yang belum terfasilitasi untuk mencoblos. KPU pun tengah mendata kesiapan logistik, terutama jumlah surat suara yang dibutuhkan untuk pemungutan ulang.<br />



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden