Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Paling Banyak Gunakan Metode Pos

Jumat, 12 April 2019 | 10:44 WIB
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN PEMILIH MENGAMBANG ? Kegiatan simulasi pencoblosan Pemilu 2019 yang dilakukan KPU Cianjur di Joglo, Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Sejumlah pemilih pemula mengaku tidak tahu akan mencoblos siapa di Pemilu 2019 pada 17 April mendatang.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, pemungutan suara Pemilu 2019 di Kuala Lumpur, Malaysia, paling banyak menggunakan metode pos.

Dari total 558.873 pemilih, total ada 319.293 pemilih yang menggunakan metode pos, dengan jumlah pos sebanyak 160.

"Surat suara pemilihan di Kuala Lumpur terbesar itu dicoblosnya melalui pos. Kotak Suara Keliling (KSK) dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lebih sedikit," kata Afif di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (11/4/2019).

Baca juga: Bawaslu: Ada yang Aneh pada Pemungutan Suara Pemilu di Malaysia

Sementara itu, di urutan kedua metode yang paling banyak digunakan adalah TPS. Total ada 127.044 pemilih yang tersebar di 255 TPS.

Terakhir, pemilih yang menggunakan metode KSK sebanyak 112.536 pemilih dengan jumlah KSK 376.

Di Malaysia sendiri ada 5 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di 5 wilayah. Kelimanya adalah, Kuala Lumpur, Kinabalu, Kuching, Penang, dan Tawau.

Baca juga: Pemungutan Suara di Luar Negeri Dimulai Senin Hari Ini

 

Melanjutkan pernyataan Afif, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan, ada tiga metode pemungutan suara di luar negeri.

Pertama, metode TPS luar negeri. Metode ini sama seperti pemungutan suara di Indonesia.

Tetapi, di luar negeri, metode pemungutan suara melalui TPS dilaksanakan antara rentang waktu 8-14 April 2019. Sementara di Indonesia, pemungutan suara dilakukan serentak 17 April 2019.

Baca juga: Quick Count Baru Boleh Dipublikasi 2 Jam Usai Pemungutan Suara Tuntas

Di Malaysia sendiri, pemungutan suara menggunakan TPS dilaksanakan 14 April 2019.

Metode kedua ialah Kotak Suara Keliling (KSK). Pada metode ini, petugas PPLN akan membawa kotak suara berkeliling ke tempat-tempat berkumpulnya pemilih. Pemungutan suara metode ini dilakukan dalam rentang waktu 8-14 April.

"Kan itu keliling ya ke tempat yang warga kita berkumpul baik itu karena kumpul bekerja di situ atau bermukim di situ," ujar Hasyim.

Baca juga: KPU Simulasikan Sejumlah Kondisi Rawan Saat Pemungutan Suara di TPS

Terakhir adalah metode pos. Untuk metode ini, surat suara dikirim ke alamat setiap pemilih.

Surat suara selanjutnya akan dicoblos pemilih dan dikirimkan kembali ke PO Box pos yang bekerja sama dengan KPU untuk melayani pengiriman surat suara ini.

Surat suara metode pos sudah dikirim lebih awal, dalam kurun waktu Maret 2019.

"Metode pos dikirim sudah lebih awal lagi, karena membutuhkan waktu untuk mengirimkan kepada alamat yang sudah tersedia dalam daftar pemilih," ujar Hasyim.

Kompas TV Jelang pelaksanaan Pemilu 2019 di media sosial dan pesan berantai beredar berita bohong atau hoaks tentang penghitungan suara Pemilu di luar negeri. Hoaks atau berita bohong yang beredar menunjukkan hasil penghitungan di Saudi Arabia, Yaman, Belgia, Jerman, Amerika Serikat, Ukraina dan sejumlah negara lain. Informasi ini dipastikan bohong karena meskipun Pemilu di luar negeri digelar lebih awal penghitungan suaranya tetap dilakukan serentak pada 17 April mendatang. #kpu #suratsuara #malaysia



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden