Ini Alasan KPU Pangkas 255 TPS Menjadi 168 TPS di Kuala Lumpur

Minggu, 14 April 2019 | 20:13 WIB
Dok. TKLN Malaysia Warga Indonesia di Malaysia membeludak di KBRI Kuala Lumpur untuk menggunakan hak suara, Minggu (14/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengungkapkan alasan di balik pemangkasan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Hasyim menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode TPS di luar wilayah kantor perwakilan Indonesia di Malaysia harus mengantongi izin dari pemerintah setempat.

Dan Izin tersebut, kata dia, belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat sehingga TPS di beberapa titik harus dipindahkan.

"Pada prinsipnya pemilu di luar negeri metode TPS harus di kantor perwakilan, maka bila membuat di luar kantor perwakilan harus seizin otoritas lokal," ungkap Hasyim melalui keterangan tertulis, Minggu (14/4/2019).

Baca juga: Ada Pengurangan TPS di Malaysia, Ini Kata KPU

"PPLN Kuala Lumpur melalui KBRI sudah ajukan izin sejak awal, tapi hingga tadi malam belum ada respons," lanjutnya.

Maka dari itu, dari total 255 TPS, hanya 168 TPS yang beroperasi.

Rinciannya, terdapat 76 TPS di KBRI Malaysia, 86 TPS di Sekolah Indonesia KL, dan 6 TPS lainnya di Wisma Duta.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan Sekretaris Tim Kampanye Luar Negeri (TKLN) Joko Widodo Ma'ruf Amin di Malaysia, Dato' M Zainul Arifin, Minggu (14/4/2019).

Arifin menuturkan, tiga lokasi TPS berada di KBRI, Wisma Duta dan Sekolah Indonesia KL.

"Pertemuan sore kemarin dengam ketua PPLN KL tidak ada penjelasan mengenai perubahan TPS sehingga kami tidak tahu dan kami terkejut ternyata diubah menjadi 3 TPS," ujar Zainul kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (14/4/2019).

TKLN berharap penghapusan 255 TPS ini bukan merupakan upaya PPLN KL untuk mengalihkan isu surat suara tercoblos di Bangi dan Kajang.

Baca juga: Ratusan TPS di Kuala Lumpur Dipangkas Jadi Tiga, Pemilih Membeludak

"Kami meyakini akan terjadi gerakan golput yang besar di Malaysia karena juga berdampak kepada pemilih yang ada di negeri lain seperti, Penang, Perlis, Perak, Johor, Melaka, Negeri Sembilan, Pahang, Sabah dan Serawak," ucapnya.

Sebelumnya, pada 8 April 2019, KBRI menerbitkan surat edaran nomor 00036/WN/04/2019/07 yang menyebutkan ada 255 lokasi tempat pemungutan suara dan meminta warga untuk memberikan hak suara pukul 08.00 sampai 18.00 waktu setempat. Total tercatat 127.044 daftar pemilih tetap.

Kompas TV Untuk mengetahui bagaimana jalannya pemilu yang diikuti WNI di luar negeri. Kita saat ini sudah bersama dengan Jurnalis Kompas TV, Venny Sinuraya yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia.



Penulis : Devina Halim
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden