Polisi Dalami Keterlibatan Penulis Status 200 Korban Jiwa Saat People Power sebagai Relawan Salah Satu Paslon

Jumat, 17 Mei 2019 | 16:34 WIB
Kompas.com/HIMAWAN MA (29) saat ditangkap polisi dalam kasus ujaran kebencian melalui ITE di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019).


MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi masih mendalami keterlibatan Muhammad Aufar (29) honorer Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan terkait kasus ujaran kebencian.

Sebelumnya, Aufar ditangkap lantaran dalam statusnya di akun Facebook dia menulis akan ada korban jiwa sebanyak 200 orang saat people power 22 Mei mendatang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, status Aufar tersebut berasal dari diri pribadi pelaku sendiri.

Baca juga: Sandiaga Ingatkan Relawan untuk Kawal Rekapitulasi Suara

 

Namun, pihaknya masih mendalami apakah Aufar merupakan relawan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Menurut keterangan awal ini (Keberpihakan Paslon) belum ada, tapi kami akan dalami, apakah dia ikut kelompok A atau Kelompok B. Nanti kami akan dalami," kata Dicky, saat diwawancara di Mapolda Sulsel, Jumat (17/5/2019).

Dicky mengatakan, status di Facebook Aufar itu juga berasal dari kekecewaannya terhadap pemerintah.

Namun, lantaran statusnya bersifat provokasi dan ajakan untuk people power, pernyataan itu dinilai dapat mengancam stabilitas keamanan nasional.

"Tersangka ini jelas melanggar pidana, ucapannya ini sangat berbahaya sekali di akun media sosial, dan ini sudah banyak," imbuh dia.

Dicky mengatakan, saat menuliskan status ini, Aufar tidak berada dalam tekanan ataupun dalam keadaan sakit.

"Sangat sadar, sangat sehat, karena dia adalah honorer di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan. Dia tidak dalam keadaan sakit ataupun ditekan, itu tidak," pungkas dia.

Baca juga: Tulis Status Akan Ada 200 Korban Jiwa Saat People Power, Pegawai Honorer Ditangkap

Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan mengamankan Muhammad Aufar (29), pegawai honorer Dinas Sosial Sulawesi Selatan, dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Aufar mengunggah status di akun Facebook pribadi yang isinya mengajak orang-orang untuk ikut gerakan people power 22 Mei 2019.

Selain itu, di status yang diunggah Rabu (15/5/2019) di akun Muhammad Aufar Afdillah Alham, ia menulis diperkirakan ada 200 korban jiwa saat gerakan people power dilakukan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden