Tulis Status Meresahkan di Facebook soal Gempa Situbondo, Arief Dipanggil Polisi

Kamis, 11 Oktober 2018 | 18:09 WIB
SURYA/Izi Hartono Pemilik akun FB di Situbondo saat dipanggil polisi karena dinilai meresahkan pada saat masyarakat Situbondo, Jawa Timur, diguncang gempa bermagnitudo 6,4.

SITUBONDO, KOMPAS.com - Gara-gara membuat status di Facebook, seorang pemuda di Situbondo, Jawa Timur, dipanggil aparat Polsek Panji pada Kamis (11/10/2018) dini hari.

Pemilik akun Facebook bernama Arief Septian Anugrah tersebut dipanggil karena dinilai meresahkan pada saat gempa Situbondo bermagnitudo 6,4 mengguncang warga.

Postingan tersebut menuai kritikan dari netizen dan menginformasikan ke Humas Polres Situbondo untuk melacak pemilik akun itu.

Baca juga: 246 Rumah di Sumenep Rusak akibat Gempa Situbondo 6,4 Magnitudo

Berdasarkan informasi itu, untuk mencegah terjadinya keresahan masyarakat, Kapolsek Panji AKP Hariono langsung menelusurinya.

Setelah Tim Cyber Troops menemukan indentitas pemilik akun FB itu untuk meminta hadir di Mapolsek Panji untuk memberikan klarifikasi dan dan meminta permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas tindakannya tersebut.

Selain permohonan maaf dalam bentuk video dan tulisan yang diposting di akun pribadinya, pemilik akun Arief Septyan Anugrah juga membuat surat pernyataan dan berjanji tidak akan mengunggah sembarangan di media sosial dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Soekarwo: Pemulihan Bencana di Sumenep Harus Diselesaikan Secepatnya

Nanang mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menggunakan media sosial maupun lisan agar tidak mengunggah sembarangan yang menyangkut bencana sehingga tidak tersebar infromasi hoaks atau memposting sesuatu yang tidak bermanfaat dan membuat masyarakat resah.

“Arief Septyan Anugrah diberi kesempatan untuk meminta maaf kepada masyarakat Situbondo. Seharusnya apabila ada gempa atau bencana buatlah status yang menyejukkan atau berdoa agar diberikan keselamatan dan bukannya membuat status yang meresahkan warga,“ tutur Nanang.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Bikin Status Meresahkan Terkait Gempa Situbondo, Pemilik Akun FB Ini Dijemput Polisi

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden