JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat 125 laporan dan temuan dugaan pelanggaran pemilu dari awal masa kampanye pada September 2018 hingga Mei 2019.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, mengatakan, dugaan pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah pelanggaran pidana pemilu pada masa kampanye.
"Yang secara umum dugaan pelanggaran pidana di masa kampanye, misalkan kampanye di tempat ibadah dan larangan kampanye di tempat pendidikan," kata Puadi, Rabu (15/5/2019).
Baca juga: Bawaslu DKI Terima 64 Aduan Pemilu pada Hari Coblosan
Dia melanjutkan, pelanggaran di masa kampanye juga termasuk kegiatan kampanye yang memanfaatkan fasilitas pemerintah serta melibatkan aparatur sipil negara.
Pelanggaran berupa politik uang juga lazim ditemukan, baik pada masa kampanye maupun masa tenang.
"Di hari tenang juga sama, kebanyakan lebih cenderung ke politik uang, tapi ada juga yang kaitannya menghasut dan mengadu domba," ujar Puadi.
Berdasarkan data yang diterima Kompas.com, ada 111 dari 125 laporan dan temuan dugaan pelanggaran itu yang diregistrasi oleh Bawaslu. Sebanyak 51 dari 111 laporan dan temuan tersebut dihentikan prosesnya.
Sebanyak 55 temuan dan laporan pelanggaran yang diproses terdiri dari 47 pelanggaran administrasi, 5 pelanggaran pidana, dan 3 jenis pelanggaran lainnya.
Baca juga: Bawaslu DKI Gelar Patroli Malam Cegah Serangan Fajar