Bawaslu DKI Terima 64 Aduan Pemilu pada Hari Coblosan

Rabu, 17 April 2019 | 21:27 WIB
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Selasa (22/1/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com—Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi menyebut, Bawaslu DKI menerima 64 aduan pada hari penyelenggaraan Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). 

Menurut Puadi, aduan tersebut beragam dan berasal dari seluruh wilayah DKI Jakarta. Namun, secara garis besar, aduan itu mencakup tiga hal. 

"Pertama, soal kekurangan surat suara. Kedua, ada orang dari luar daerah yang hanya bermodal e-KTP tapi ingin mencoblos sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK). Ketiga, warga tidak datang ke TPS karena tidak mendapat formulir C6," sebut Puadi, Rabu.

Puadi menegaskan, warga yang hendak memilih berbekal e-KTP dari luar wilayah domisili memang tidak dapat dilayani tanpa ada formulir pindah TPS (A5). 

Adapun waktu memilih satu jam terakhir dari jadwal, ujar dia, hanya diperuntukkan bagi pemilik e-KTP sesuai domisili yang satu wilayah dengan TPS. Mereka adalah pemilih yang masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). 

"Jadi yang masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) adalah mereka yang memiliki e-KTP atau surat keterangan (perekaman data e-KTP), tetapi tidak terdaftar sebagai DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan, daftar untuk pemilih pindahan). Dia bisa mencoblos di TPS sesuai domisili yang tertera di e-KTP itu," jelas Puadi.

Baca juga: JEO-Panduan Lengkap buat Pemilih Pemilu 2019

Puadi pun menyebut persoalan ketiga semestinya tidak terjadi. Pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tetap dapat memilih sekalipun tidak menerima surat pemberitahuan formulir C6. 

"Padahal tinggal datang saja ke TPS kalau sudah terdaftar, tidak membawa surat C6 juga tidak masalah," tegas Puadi.

Berdasarkan data aduan pemilu dari Bawaslu DKI Jakarta, tercatat 20 aduan berasal dari wilayah Jakarta TImur, 13 aduan dari Jakarta Selatan, 13 aduan dari Jakarta Utara, 6 aduan dari Jakarta Pusat, dan 5 aduan dari Jakarta Barat, dan 7 aduan dari Kepulauan Seribu.

"Sampai saat ini Bawaslu DKI Jakarta masih terus meng-update jumlah laporan ini," imbuh Puadi. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden