Bawaslu DKI: Penangkapan Pria di Depan Rumah M Taufik Salah Prosedur

Rabu, 17 April 2019 | 20:12 WIB
KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D Komisioner dan Ketua Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Puadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com—Komisiner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi menyebut, penangkapan pria berinisial CL yang ditangkap di depan posko calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra M Taufik tidak sesuai prosedur.

Menurut Puadi, seharusnya proses pemeriksaan tidak dilakukan oleh kepolisian dari Mapolres Jakarta Utara. 

"Bukan ranah kepolisian untuk membuat berita acara klarifikasi pada yang bersangkutan. (Karena) ini pidana pemilu, itu (kewajiban) Gakkumdu Jakarta Utara," ujar Puadi, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/4/2019).

Puadi juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak mengenal istilah operasi tangkap tangan (OTT). Segala bukti yang ditemukan dalam dugaan tindak pidana pemilu disebut dengan temuan.

Baca juga: Bawaslu Masih Klarifikasi Dugaan Politik Uang yang Libatkan Pria di Posko M Taufik

"Jadi, mekanismenya adalah setelah mendapat temuan, diplenokan, registrasi, baru lakukan klarifikasi. Kita punya waktu 14 hari untuk Gakkumdu lakukan klarifikasi. Jadi (penangkapan) itu kesalahan prosedur," papar Puadi.

Karena terjadi kesalahan prosedur mekanisme penangkapan itu, Puadi menyebutkan bahwa CL tidak bisa ditahan. Puadi juga menjelaskan bahwa dari informasi yang ia dapatkan, amplop yang disita dalam penangkapan CL diperuntukkan untuk saksi.

"Laporan terakhir, amplop itu diberikan untuk saksi. Ya boleh kalau untuk saksi," tegas Puadi.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Jakarta Utara mengamankan CL di depan posko pemenangan caleg DPRD DKI Jakarta M Taufik, di kawasan Warakas, Jakarta Utara, Senin (15/4/2019).

Baca juga: 6 Fakta Seputar Penangkapan Orang di Posko M Taufik Terkait Dugaan Politik Uang

 

CL sempat diperiksa Sentra Gakkumdu Jakarta Utara di Mapolres Jakarta Utara hingga Selasa (16/4/2019) sore.

Dalam klarifikasinya Taufik dan Partai Gerindra mengaku membekali sejumlah uang untuk para saksi sebagai ongkos politik.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden