Agum Gumelar: Syarat Pertama "People Power" dan Revolusi Sudah Tumbang

Jumat, 10 Mei 2019 | 15:41 WIB
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA Tokoh nasional Agum Gumelar saat ditemui usai melayat istri Indro Warkop, Nita Octobijanthy di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar mengkritik seruan revolusi dan people power oleh sejumlah tokoh pendukung calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.

Menurut mantan Komandan Jenderal Kopassus tersebut, dalam konteks saat ini, cita-cita dari seruan revolusi dan people power itu tidak akan terwujud.

“Sekarang ini, sangat sulit mengatasnamakan rakyat untuk melakukan tindakan-tindakan yang inkonstitusional seperti itu,” ujar Agum saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Baca juga: Eggi Sudjana: People Power Dituduh Makar Itu Salah Alamat

Seruan revolusi misalnya. Menurut Agum, revolusi hanya dapat diarahkan kepada kaum penjajah dalam rangka merebut kemerdekaan. Cara tersebut pernah dilakukan rakyat Indonesia dalam mengusir penjajah dari Nusantara.

Namun kini, bangsa Indonesia sudah merdeka. Rakyat dan pemerintah tinggal bersama-sama mengisi kemerdekaan dengan pembangunan.

Sementara mengenai people power, Agum juga mengatakan, seruan itu hanya dapat berlaku terhadap pemerintahan yang otoriter alias diktator.

“Tapi lihat sekarang, Pak Jokowi dengan pemerintahannya di mata masyarakat kita, 70 persen lebih itu merasa puas dengan apa yang dikerjakan. Ingat, people power itu adalah ungkapan perasaan tidak puas mayoritas rakyat terhadap rezim yang berkuasa,” ujar Agum.

“Katakanlah waktu 1998. Mayoritas rakyat memang tidak puas dengan situasi dan kondisi yang ada saat itu. Maka muncullah, yang tadinya riak-riak, kemudian terjadi krisis moneter. Riak-riak ini berubah menjadi gelombang people power,” lanjut dia.

Baca juga: Eggi Sudjana, Seruan People Power, dan Dugaan Makar

Bahkan, pada Pemilu 2019, berdasarkan hitung cepat sejumlah lembaga survei menunjukkan bahwa Jokowi yang didampingi Kiai Haji Ma’ruf Amin masih dipercaya untuk kembali menjabat Presiden pada periode 2019-2024.

“Jadi, dari syarat pertama people power atau revolusi itu saja sudah tumbang,” ujar Agum.

Ia pun berharap tokoh-tokoh yang menyerukan tersebut tidak lagi melakukan provokasi terhadap masyarakat.

Kompas TV 1. Unjuk rasa terjadi di depan Bawaslu sejak pukul 15.00. Pengunjuk rasa menamakan diri gabungan elemen rakyat untuk keadilan dan kebenaran. Mereka mempertanyakan hasil pemilu. 2. Polisi tangkap 2 orang karena menyebarkan hoaks. Hoaks bahwa bareskrim adalah pusat kendali Situng di KPU. Tersangka menyebarkan hoaks lewat grup Whatsapp dan medsos 3. Penyidik ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan politisi Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait dugaan makar. Penetapan tersangka menyusul pernyataan Eggi Sudjana tentang <em>people power</em>.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden