Anggota Dewan Pengarah BPN Tak Setuju "People Power" untuk Diskualifikasi Jokowi

Rabu, 8 Mei 2019 | 20:13 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Amir Syamsuddin di kediaman SBY, Kamis (9/8/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amir Syamsuddin menegaskan, penyelesaian sengketa pemilu telah diatur dalam undang-undang.

Bagi salah satu pasangan yang keberatan terhadap hasil perhitungan pemilu dipersilakan menempuh jalur hukum.

Ia tidak sependapat dengan langkah aksi demonstrasi dengan menuntut penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan capres 2019. Menurut dia, ada langkah hukum yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan itu.

"Bukan dengan aksi demonstrasi. Menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon sudah terlalu jauh. Negara sudah mengatur mekanismenya terhadap hal-hal yang keberatan terhadap hasil perhitungan. Di antaranya menggugat ke MK. Kita tidak mengenal peradilan jalanan," kata Amir saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: BPN: Omongan Kapolri soal People Power Bukan Ditujukan ke Kami

Hal ini disampaikan Amir menanggapi mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen yang bakal menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tujuan aksi yang digelar pada Kamis besok itu ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf Amin.

Amir yang juga Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu mempersilakan aksi demonstrasi di depan KPU dan Bawaslu. Namun ia tak sepakat dengan tujuan aksi itu.

"Kebebasan pendapat itu dibolehkan, tapi kalau menuntut agar mendiskualifikasi salah pasangan calon sudah ada mekanismenya. Sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Baca juga: Menhan: Kalau People Power Dipaksakan, Itu Makar!

Dihubungi terpisah, Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad mengaku pihaknya tak akan mengambil langkah mengepung KPU. Saat ini, BPN tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dan melaporkan ke Bawaslu.

"Sudah ada beberapa laporan dan ada juga yang akan dilaporkan," katanya.

Menurut Dasco, BPN tidak berencana menggelar aksi people power dengan cara intimidasi penyelenggara pemilu. Kalaupun ada kecurangan, dia mengaku akan menempuh jalur hukum yang telah diatur oleh undang-undang.

"Hal ini sesuai dengan arahan Pak Prabowo bahwa segala sesuatunya mesti mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Kompas TV Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu meminta semua persoalan terkait sengketa pemilu diselesaikan lewat jalur yang telah disediakan. Menteri Pertahanan mengkritik rencana aksi <em>people power</em> untuk merespons ketidakpuasan terhadap hasil Pemilu. Menhan, Ryamizard Ryacudu juga mengatakan mereka yang tidak puas dan merasa ada kecurangan dalam proses pemilu harus memiliki bukti. Menhan memastikan polisi dan TNI telah siap menjaga proses pengumuman hasil pemilu pada 22 Mei nanti. Pemerintah akan bertindak jika ada upaya kelompok yang ingin mengacaukan hasil dari proses pemilu yang telah dilalui. #MenteriPertahanan #PeoplePower #HasilPemilu



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden