Menhan: Kalau 'People Power' Dipaksakan, Itu Makar!

Rabu, 8 Mei 2019 | 17:20 WIB
Handout Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu memberikan sambutan pada acara lomba Parade Cinta Tanah Air (PCTA) tingkat pusat tahun 2018 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (20/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu berharap, bila ada kubu pasangan calon presiden dan wapres yang kecewa terhadap hasil Pemilu 2019 bisa diselesaikan melalui jalur hukum.

Semua tuduhan harus bisa dibuktikan dalam proses hukum.

"Begini ya, kalau kita warga negara yang baik, selesaikan masalah dengan hukum. Kalau tidak puas, buka bersama-sama. Mana yang kurang kalau dia misalnya bilang begitu, KPU dan lain-lain sampaikan, 'oh ini memang curang. Oh ini tidak curang...' ya kalau tidak curang, ya semua terima... begitu. Harus terima. Pokoknya, pokoknya, nggak bagus. Harus ada bukti hukum," kata Ryamizard kepada wartawan, di Gedung Kemhan, Jakarta, Rabu (8/5/2019), seperti dikutip Antara.

Baca juga: Panglima TNI: Kami Akan Tindak Upaya Inkonstitusional dan Ganggu Ketertiban

Ia mengaku, saat ini belum menerima laporan apapun mengenai pergerakan masyarakat untuk melakukan "people power".

Menhan menyebut tak mendapat indikasi bahwa gerakan ini mengarah ke aksi makar.

Ryamizard berharap gerakan "people power" yang berjalan inkonstitusional tidak terjadi karena dapat merusak persatuan bangsa Indonesia.

"Ya mudah-mudahan nggak ada, kalau ada ya selesaikan secara hukum. Saya Menteri Pertahanan tidak suka itu. Karena kenapa? 'People power' itu merusak bangsa ini," kata mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) ini.

Baca juga: Panglima TNI: Ada Provokasi dan Cipta Opini oleh Pihak yang Tak Terima Hasil Pemilu

Namun, ia menegaskan, siap mengambil tindakan keras, jika memang aksi ini berakhir makar.

"Mudah-mudahan tidak ada, kalau 'people power' dipaksakan, ya, itu makar! Kalau makar ada hukumannya. Jadi sesuatu yang dipaksa-paksakan, itu harus ada hukumnya," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ryamizard berharap hingga penetapan hasil Pemilu 2019 proses penghitungan suara berlangsung aman dan damai.

Baca juga: Kata Kapolri soal Tuduhan Adanya Kecurangan pada Pemilu 2019

Ryamizard mengaku kenal dengan kedua calon presiden, baik Joko Widodo maupun Prabowo Subianto, sehingga hasil penetapan akan berlangsung aman.

"Saya rasa tidak (rusuh) lah. Bangsa ini mengerti, baik satu atau dua, tidak akan sampai begitu. Kecuali ada orang-orang tertentu, lain, di luar kelompok itu. Pak Jokowi saya tahu orangnya. Pak Prabowo saya juga tahu orangnya, satu leting kok. Empat tahun sama-sama, kemudian puluhan tahun sama-sama. Nggak mungkin begitu-begitu," katanya.

Wacana "people power" muncul pascapemilihan presiden 2019. Pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyuarakan gerakan "people power", untuk memprotes Komisi Pemilihan Umum, yang mereka nilai telah berbuat curang.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden