BPN: Omongan Kapolri soal People Power Bukan Ditujukan ke Kami

Rabu, 8 Mei 2019 | 18:18 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah lembaga survei ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (3/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pernyataan-pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal people power hanya gambaran umum saja.

Dasco tidak merasa ucapan tersebut ditujukan kepada BPN Prabowo-Sandiaga.

Pernyataan Tito mengenai people power ini dilontarkan dalam rapat kerja Komite I DPD, Selasa (7/5/2019).

"Yang disampaikan oleh Kapolri itu kan secara umum kepada yang dituduhkan atau yang diperkirakan membuat situasi seperti itu. Kami dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh karena kami tidak merencanakan hal seperti itu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Baca juga: Menhan: Kalau People Power Dipaksakan, Itu Makar!

Adapun, Tito sebelumnya mengatakan bahwa people power berupa pengerahan massa sudah diatur dalam Undang-Undang. Jika pengerahan massa tersebut berujung pada upaya menjatuhkan pemerintahan yang sah, maka bisa disebut sebagai makar.

Selain itu, Tito juga mengatakan people power yang sebenarnya sudah terjadi pada 17 April lalu. Dia yakin pengerahan massa setelah pemilu tidak akan bisa mengalahkan people power 17 April itu.

Dasco yakin pernyataan-pernyataan Kapolri soal people power itu pasti bukan ditujukan ke satu pihak, apalagi ke BPN Prabowo-Sandiaga. Sebab, kata dia, Prabowo telah menginstruksikan agar BPN melakukan upaya yang prosedural.

"Petunjuk Pak Prabowo jelas bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tetapi lebih kepada menyikapi situasi," kata Dasco.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden