Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu Akan Tetap Diproses walau KPU Sudah Umumkan Hasil

Kamis, 2 Mei 2019 | 20:08 WIB
Dokumentasi/Bawaslu Jakarta Utara Ketua Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara, Benny Sabdo, di Kantor Bawaslu Jakarta Utara

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Penindakan Dan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, laporan dugaan tindak pidana pemilu bisa dilakukan kapan saja, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan hasil pemilu 2019.

Menurut Benny, asal laporan memenuhi unsur formal dan material, laporan tersebut akan ditindaklanjuti Bawaslu.

"Masyarakat mau lapor kapan pun bisa. Selama memenuhi mekanisme, artinya delik formal dan material terpenuhi, akan tetap ditindaklanjuti oleh Bawaslu," kata Benny, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandiaga Minta Situng Dihentikan

Delik formal pelaporan dugaan tindak pidana pemilu menurut Benny salah satunya adalah ketentuan waktu pelaporan.

"Jadi pelaporan bisa diproses, selama dilakukan 7 hari setelah sebuah kejadian berlangsung," ujar dia.

Sedangkan delik material terkait dengan dokumen bukti-bukti dugaan pelanggaran, seperti video, dan foto.

"Jadi kapanpun masyarakat akan melapor selama memenuhi dua hal itu, ya kami akan proses. Jadi setelah KPU mengumumkan hasilnya pun, selama memenuhi delik formil dan materiil akan tetap kami proses laporannya," tambah Benny.

Menurut Benny sampai hari ini Gakkumdu Jakarta Utara masih menangani lima laporan dugaan tindak pidana pemilu.

"Salah satunya sudah kami serahkan ke penyidikan. Sedangkan empat lainnya masih dalam penyelidikan," kata dia.

Satu kasus yang sudah masuk ke tahap penyidikan yaitu kasus tindak kekerasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 071 Karang Bolong, Ancol.

"Ada pemilih yang tiba-tiba datang ke TPS dan menyerang petugas KPPS dengan mencekiknya, itu sudah kami naikkan berkasnya ke tahap penyidikkan," kata Benny.

Empat kasus lain yaitu perubahan suara calon legislatif di Kecamatan Cilincing, perubahan suara pilpres di Kelapa Gading, tertukarnya C 6 di Ancol, dan kasus dugaan money politics calon anggota legislatif M Taufik.

Proses rekapitulasi suara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga nasional dilakukan hingga 22 Mei ini.

Baca juga: Bawaslu Santuni Keluarga Petugas Panwaslu yang Meninggal Dunia Saat Bertugas

Penulis : Tatang Guritno

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden