Laporkan KPU ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandiaga Minta Situng Dihentikan

Kamis, 2 Mei 2019 | 17:29 WIB
Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad melaporkan Situng KPU ke Bawaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lantaran menilai Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU banyak melakukan kesalahan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Hingga 1 Mei, Kesalahan Entry Data Situng Berjumlah 199

"Hal ini disebabkan karena banyaknya human error pada Situng KPU, dan pada penghitungan-penghitungan yang terkadang suara pasangan nomor urut 02 itu tidak bergerak naik atau malah berkurang," lanjut dia.

Karena itu, ia meminta Bawaslu menginstruksikan KPU untuk menghentikan Situng dan menunggu publikasi lewat penghitungan manual berjenjang yang saat ini sedang berjalan.

Selain itu, BPN juga meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif kepada KPU karena sudah memberlakukan Situng yang meresahkan masyarakat dalam tahapan pemilu.

Baca juga: Kamis, BPN Laporkan Bukti-bukti Kesalahan Input Data Situng ke Bawaslu

Saat ditanya pasal apa yang dilanggar KPU sehingga ia meminta Bawaslu menjatuhkan sanksi administratif, Dasco tak menjawab secara rinci.

Ia hanya mengatakan aturan tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Bawaslu dan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Iya itu ada pelanggaran administratif yang sudah diatur dalam Perbawaslu dan Undang-undang Pemilu," lanjut dia.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu 2019 tingkat kota. Hingga tanggal 4 Mei mendatang, KPU Kota Surabaya menargetkan untuk merekapitulasi 6 kecamatan setiap hari.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden