Ini Kriteria Daerah yang Akan Jadi Ibu Kota Baru

Senin, 29 April 2019 | 18:06 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah memutuskan bahwa Ibu Kota akan dipindah ke Luar Jawa.

Dalam rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Meski telah diputuskan, belum ditentukan daerah mana di luar Jawa yang akan menjadi pusat pemerintahan baru.

Namun, pemerintah sudah mengantongi kriteria yang harus dimiliki suatu daerah untuk menjadi Ibu Kota baru.

Baca juga: Ibu Kota Akan Dipindah, Anies Pastikan Pembangunan Besar-Besaran di Jakarta Jalan Terus

 

Pertama, wilayah itu harus berada di tengah Indonesia.

"Kami usulkan lokasi strategis ini secara geografis ada di tengah wilayah Indonesia. Tengah ini adalah memperhitungkan barat ke timur atau utara ke selatan," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro.

Bambang mengatakan, letak Ibu Kota baru yang ada di tengah ini untuk merepresentasikan keadilan dan mendorong percepatan khususnya di wilayah timur Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan akan terwujud pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang merata.

Kriteria kedua, daerah tersebut harus memiliki lahan yang luas untuk membangun sebuah kota baru. Lahan luas itu juga harus dimiliki oleh pemerintah atau pun BUMN.

"Dengan begitu, tidak lagi memerlukan biaya pembebasan," kata dia.

Baca juga: Wacana Pindah Ibu Kota, Anggota DPR Ingatkan Jangan Ulang Kesalahan di Jakarta

 

Ketiga, wilayah tersebut harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi, maupun kebakaran hutan dan lahan gambut.

Jadi, pemerintah mencari lokasi yang benar benar minim dari segi risiko bencana.

Keempat, untuk bisa melakukan efisiensi dalam investasi awal infrastruktur, pemerintah akan mencari lokasi yang masih dekat dengan kota yang sudah ada.

"Maksudnya kota yang sudah punya akses mobilitas atau logistik. Misalnya kita tidak perlu membangun bandara baru di kota tersebut. Bisa gunakan bandara yang sudah ada. Demikian pelabuhan dan sebagian jalan koneksi," kata dia.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan mencari wilayah yang tidak jauh dari pantai.

Indonesia adalah negara maritim sehingga sebaiknya Ibu Kota lokasinya tidak jauh dari pantai.

"Tapi tidak harus di tepi pantai itu sendiri," ujar Bambang.

Baca juga: Pemerintah Akan Bentuk Badan Otoritas untuk Urus Pemindahan Ibu Kota

Selanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan dari sisi sosial. Jangan sampai pemindahan Ibu Kota menimbulkan potensi konflik sosial dengan penduduk setempat.

"Kita harapkan masyarakat di sekitar wilayah tersebut memiliki budaya terbuka terhadap pendatang. Karena bagaimana pun nanti ASN akan berdatangan dari Jakarta ke kota baru tersebut. Dan kita harapkan tidak ada dampak negatif terhadap komunitas lokal," ujar dia.

Terakhir, pemerintah juga mempertimbangkan masalah pertahanan dan keamanan.

Pemerintah akan mencari lokasi yang jaraknya tidak terlalu berdekatan dengan perbatasan negara.

"Dan dari sisi pertahanan keamanan kita harus memastikan perimeternya sesuai. Untuk minimumkan vulnerability dari state dan juga untuk menjaga wilayah teritorial," ujar Bambang.

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden