Pemerintah Akan Bentuk Badan Otoritas untuk Urus Pemindahan Ibu Kota

Senin, 29 April 2019 | 16:59 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan membentuk sebuah badan otoritas untuk mengurus pemindahan Ibu Kota. Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro usai rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Bambang mengatakan, pemindahan Ibu Kota ini adalah pekerjaan besar yang bisa memakan waktu 5-10 tahun.

"Jadi karena multiyears, size-nya besar, mau tidak mau ini tidak bisa ditangani oleh tim atau oleh lembaga yang eksisting. Sehingga usulan kami memang semacam badan otoritas," kata Bambang.

Baca juga: Jokowi Putuskan Ibu Kota Dipindah ke Luar Jawa

Bambang mengatakan, badan ini nantinya tidak hanya bertugas saat pembangunan dan pemindahan Ibu Kota dilakukan. Badan ini juga akan mengurusi seluruh hal terkait, termasuk misalnya harga tanah di wilayah Ibu Kota baru.

"Tugasnya juga mengawasi pergerakan harga tanah, kita tidak mau harga tanah di kawasan baru tersebut itu harga tanah dikontrol oleh pihak swasta. Karena kalau sudah dikontrol swasta, maka masyarakat akan kesulitan untuk mendapatkan lahan atau pemukiman yang layak," kata Bambang.

Pemerintah sendiri sampai saat ini belum memutuskan daerah mana yang dipilih untuk menggantikan Jakarta sebagai Ibu Kota baru. Namun, Presiden Jokowi sudah memutuskan bahwa lokasi Ibu Kota baru berada di luar Pulau Jawa.

Menurut Bambang, keputusan Jokowi itu diambil dengan mempertimbangkan agar Indonesia tidak jawa sentris. Diharapkan nantinya pertumbuhan ekonomi bisa merata di setiap wilayah.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden