Jokowi Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh Jelang "May Day", Apa Hasilnya?

Sabtu, 27 April 2019 | 16:07 WIB
Biro pers setpres Presiden Joko Widodo mengundang pimpinan kelompok buruh ke Istana Bogor, Jumat (26/4/2019).

KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo bertemu dengan sejumlah pimpinan organisasi buruh di Ruang Garuda, Istana Keprisedenan Bogor, Jumat (26/4/2019) pagi. Mereka membicarakan hal-hal terkait buruh dan hari buruh yang jatuh pada 1 Mei mendatang.

Beberapa yang hadir adalah Presiden Konfederasi Perserikatan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iqbal Said, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudofir.

Ada juga Presiden Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah dan Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Saburmusi) Syaiful.

Selain para pimpinan organisasi buruh, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlihat mendampingi Jokowi dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu.

Baca juga: Jokowi Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, dari Andi Gani hingga Said Iqbal

Pertemuan tersebut menghasilkan beberapa keputusan juga kesepakatan antara kedua belah pihak, pemerintah dan aliansi buruh.

Berikut ini keputusan yang dihasilkan:

May Day damai

Jokowi dan para pimpinan organisasi buruh sepakat untuk melangsungkan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2019) nanti dengan damai.

Peringatan Hari Buruh yang identik dengan demonstrasi para pekerja ini diharapkan akan diisi dengan beragam kegiatan-kegiatan yang positif dan tidak memancing keributan.

Hal ini disampaikan Jokowi, setelah pertemuan bersama tujuh presiden organisasi buruh rampung dilaksanakan.

"May Day, yang minggu depan akan dilaksanakan, semuanya sepakat bahwa peringatan hari buruh akan dilaksanakan dengan cara-cara kegiatan-kegiatan yang baik, yang memberikan ketenangan dan damai," kata Jokowi.

Menurut dia, May Day seharusnya juga bisa dinikmati oleh kalangan selain buruh, sehingga semua bisa bergembira di hari itu.

"Sehingga kita harapkan, rakyat juga ikut merasakan kegembiraan dalam rangka merayakan hari buruh, minggu depan," ujarnya.

Hal serupa juga disampaikan Presiden KSPSI Abdul Gani. Menurut Gani, para buruh akan menampilan atraksi kebudayaan sebagaimana perayaan May Day tahun-tahun sebelumnya.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Pimpinan Organisasi Buruh Sepakat Jalani May Day dengan Damai

Revisi aturan pengupahan

Presiden Jokowi setuju untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Kami telah sepakat untuk membuat, merevisi PP 78," kata Jokowi.

Permintaan merevisi PP 78/2015 disampaikan oleh Andi Ghani membuka diskusi yang berlangsung.

Selain itu, berbagai keluhan seputar permasalahan yang masih menjerat kalangan buruh juga disampaikan kepada Jokowi.

Masalah itu mulai perlindungan buruh migran, pembentukan desk pidana perburuhan di kepolisian, fasilitas penitipan anak di tempat kerja bagi buruh wanita, jaminan sosial tenaga kerja informal, dan masalah penahanan sejumlah awak mobil tangki.

Baca juga: Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, Jokowi Setuju PP 78/2015 Direvisi

Presiden janjikan jalan tengah

Dalam melakukan perbaikan atau revisi terhadap PP 78/2015, Jokowi janjikan sistem pengupahan baru yang adil bagi pihak buruh maupun perusahaan.

"Kami harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, senang. Tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha, juga senang," ujar Jokowi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, bahwa Presiden akan memperhatikan pihak penyedia kerja dan pekerja.

"Presiden sangat memerhatikan itu, intinya bagaimana buruh tak ada yang dirugikan, tapi di sisi lain ada juga kepastian bagi pengusaha agar tak dirugikan," kata Moeldoko.

Baca juga: Soal Aturan Pengupahan, Presiden Jokowi Janji Cari Jalan Tengah yang Untungkan Buruh dan Pengusaha

Sumber: Kompas.com (Ihsanuddin, Fabian Januarius Kuwado)

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden