Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, Jokowi Setuju PP 78/2015 Direvisi

Jumat, 26 April 2019 | 16:15 WIB
Istimewa Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (26/4/2019), bersama sejumlah pimpinan organisasi buruh di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi usai bertemu sejumlah pimpinan organisasi buruh di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/4/2019).

"Kami telah sepakat untuk membuat, merevisi PP 78 dan kita harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, senang. Tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha, juga senang," ujar Jokowi.

"Jangan sampai ada yang dirugikan karena PP 78 ini," lanjut dia.

Baca juga: Jokowi Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, dari Andi Gani hingga Said Iqbal

Pimpinan organisasi buruh yang hadir, yakni Presiden KSPSI Andi Ghani Nena Wea, Presiden KSBSI Mudhofir, Presiden KSPI Said Iqbal, Ketua Umum KPBI Ilhamsyah, Ketua Umum Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Syaiful, Presiden KSN Muchtar Guntur dan Ketua DPD KSPSI DKI Jakarta William Yani.

Pertemuan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama 30 menit. Pertemuan tertutup itu, menurut pihak Istana, dilangsungkan dalam suasana akrab.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI, Andi Ghani Nena Wea mengapresiasi persetujuan Presiden Jokowi akan revisi PP 78/2015 tersebut.

Sejumlah serikat pekerja yang ada di Indonesia, lanjut Andi, siap untuk membentuk sebuah tim yang nantinya akan bersama-sama Kementerian Tenaga Kerja merevisi peraturan pemerintah itu.

"Kami sepakat untuk bentuk tim bersama agar dapat merevisi PP 78 yang selama ini banyak menuai pro dan kontra di antara kalangan buruh," ujar Andi.

Diketahui, setelah Presiden Jokowi meneken PP itu kemudian diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah elemen buruh menyatakan penolakannya.

Mereka menolak atas beberapa alasan. Pertama, serikat pekerja tidak dilibatkan dalam penerbitan PP tersebut.

Kedua, upah minimum yang diatur dalam PP ternyata masih berada di bawah negara-negara ASEAN.

Selain itu, serikat pekerja menyebut, formula kenaikan upah minimum pada PP itu hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, semestinya didasarkan pada kebutuhan hidup layak.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden