Soal Aturan Pengupahan, Presiden Jokowi Janji Cari Jalan Tengah yang Untungkan Buruh dan Pengusaha

Jumat, 26 April 2019 | 16:54 WIB
Biro pers setpres Presiden Joko Widodo mengundang pimpinan kelompok buruh ke Istana Bogor, Jumat (26/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akan mencari jalan tengah yang menguntungkan buruh dan juga pengusaha dalam merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Presiden sangat memerhatikan itu, intinya bagaimana buruh tak ada yang dirugikan, tapi di sisi lain ada juga kepastian bagi pengusaha agar tak dirugikan," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (26/4/2019).

Adapun wacana revisi ini muncul setelah Presiden Jokowi bertemu sejumlah pimpinan organisasi buruh di Istana Bogor, Jumat pagi tadi.

Baca juga: Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, Jokowi Setuju PP 78/2015 Direvisi

Pimpinan buruh yang hadir, Presiden KSPI Said Iqbal, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Presiden KSBSI Mudofir, Presiden KPBI Ilhamsyah, Presiden Saburmusi Syaiful dan Presiden KSN Muchtar. Dalam pertemuan tersebut, Presiden didampingi Moeldoko dan juga Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Namun, Moeldoko belum bisa mengungkapkan formula atau konsep pengupahan seperti apa yang bisa menguntungkan buruh sekaligus pengusaha. Yang jelas, ia memastikan bahwa perwakilan kedua pihak akan turut diajak dalam membahas revisi PP ini.

"Tadi baru diskusi. Substansinya Presiden memerintahkan menaker untuk segera memikirkan hal ini. Dipikirkan dengan berbagai pihak, dari sisi pemerintah, dari sisi buruh dan sisi pengusaha bagiamana," kata Moeldoko.

Baca juga: Bertemu Presiden Jokowi, Pimpinan Organisasi Buruh Sepakat Jalani May Day dengan Damai

Setelah Presiden Jokowi meneken PP itu kemudian diundangkan pada tanggal 23 Oktober 2015, sejumlah elemen buruh menyatakan penolakannya. Mereka menolak atas beberapa alasan. Pertama, serikat pekerja tidak dilibatkan dalam penerbitan PP tersebut.

Kedua, upah minimum yang diatur dalam PP ternyata masih berada di bawah negara-negara ASEAN. Selain itu, serikat pekerja menyebut, formula kenaikan upah minimum pada PP itu hanya didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Padahal, semestinya didasarkan pada kebutuhan hidup layak. 

Kompas TV Organisasi buruh di Indonesia akan berunjuk menolak Perpres 20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden