KIPP Nilai Belum Ada Indikasi Kecurangan Sistematis di Balik Salah "Entry" Data Situng KPU

Jumat, 26 April 2019 | 06:51 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung KPU Pusat

JAKARTA, KOMPAS.com - Aspek kesalahan manusia atau human error dan kendala teknis dinilai menjadi penyebab kekeliruan serta lambatnya input data rekapitulasi suara ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, kesalahan input data tersebut belum menunjukkan indikasi adanya dugaan kecurangan sistematis.

"Sampai saat ini kami belum lihat ke sana (dugaan kecurangan sistematis), tapi tetap saja bahwa hal-hal seperti ini seharusnya menjadi concern KPU. KPU harus profesional," kata Kaka, saat ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).

Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat ditemui di di Upnormal Coffee Roasters Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta saat ditemui di di Upnormal Coffee Roasters Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2019).
Selain human error, Kaka menilai, dari sisi teknis, sistem IT Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung dibuka untuk akses publik.

Baca juga: Ini Sejumlah Penyebab di Balik Salah Entry Data Situng KPU

Dengan demikian, ketahanan sistem tersebut diduga belum teruji melalui versi beta.

Menurut Kaka, catatan lainnya, server KPU tidak sanggup mengakomodir banyak akses sehingga petugas harus menunggu hingga berlarut-larut.

"Jadi kelelahan itu bukan hanya karena mereka bekerja terlalu banyak, tapi kelelahan oleh karena server KPU, traffic-nya itu tidak bisa menerima terlalu banyak sehingga mereka harus bermalam-malam," kata Kaka.

Faktor ketiga adalah sistem tersebut belum memiliki kemampuan untuk mengklarifikasi atau mengonfirmasi data yang di-input.

Baca juga: Hingga Rabu Sore, Ditemukan 105 Kesalahan Entry Data Situng

Kaka juga menyinggung perihal aspek rekrutmen dan pelatihan. Menurut dia, para petugas kurang mendapatkan pelatihan untuk melakukan input data.

Hasil temuan Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan ada 680 kesalahan pada proses rekapitulasi suara melalui Situng), per Kamis (25/4/2019), pada pukul 07.30 WIB.

Pemantauan dilakukan oleh anggota koalisi, Mata Rakyat Indonesia, yang menerjunkan 20 orang untuk memverifikasi formulir C1 Pilpres yang diunggah ke Situng.

Hasilnya, terdapat 218 temuan formulir C1 tertukar pada Situng misalnya, formulir C1 Pilpres tertukar dengan C1 untuk Pileg.

Baca juga: Bawaslu Sayangkan Ada Kesalahan Entry Data TPS di Depok

Kemudian, terdapat 196 temuan perihal C1 yang salah input ke dalam sistem tersebut.

Mereka juga menemukan 151 kasus di mana formulir C1 tidak dilampirkan. Lalu, sebanyak 106 kasus formulir C1 buram atau terlipat atau tidak jelas.

Selain itu, 6 kasus formulir C1 yang tidak menyertakan angka. Terakhir, mereka juga menemukan 3 kasus formulir C1 tercoret atau salah tulis.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden