Isu Gerombolan Mahasiswa di Depok Ditolak Mencoblos, Ini Penjelasan KPU

Kamis, 18 April 2019 | 19:37 WIB
KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Ketua KPU Depok, Nana Sobarna

DEPOK, KOMPAS.com - Sebanyak 25 mahasiswa tak bisa mencoblos pada Pemilu 2019 di TPS 44 RT 01, RW 010, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok pada Rabu (17/4/2019).

Hal ini pun dibenarkan Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Depok, Nana Sobarna.

Sejumlah pemuda tersebut dicurigai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena memiliki perawakan seperti warga negara asing.

“Perawakan mereka mirip etnis tertentu dan mereka ini bergerombol sehingga membuat KPPS curiga, takutnya ada mobilisasi,” ucap Nana di Kantor KPU Depok, Jalan RA Kartini, Pancoran Mas, Depok, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Tidak Punya Form A5, Sejumlah Mahasiswa di Malang Ditolak Salurkan Hak Suaranya

Padahal, para mahasiswa tersebut telah membawa formulir A5 atau formulir untuk pindah TPS.

“Mereka ini mahasiswa yang berasal dari Bandung, Cianjur yang sedang diklat Bahasa Jepang di Sukmajaya untuk dipekerjakan di sana (Jepang),” ucap dia.

Ia mengungkapkan, ada sekitar 300 mahasiswa yang tengah diklat bahasa Jepang tersebut telah terdaftar memiliki A5.

“Ada 300 mahasiswa yang terdaftar dan kami sebar ke TPS yang berbeda-beda untuk menghemat surat suara,” ucapnya.

Namun, lantaran 25 orang mahasiswa ini datangnya bergrombol menyebabkan KPPS menolaknya.

Baca juga: Mahasiswa Pemegang A5 di Sleman Masih Antre hingga Malam untuk Mencoblos

Ditambah, TPS yang mereka tuju ini tidak sesuai dengan TPS yang ditentukan KPU.

“Namun, karena keterbatasan surat suara dan waktunya juga tidak memungkinkan sehingga 25 orang ini tidak terakomodir,” ucapnya.

Sementara, smahasiswa lainnya dapat melaksanakan pencoblosan di beberapa TPS sekitar.

Nana menyayangkan kejadian tersebut. Nana mengaku telat mendapatkan laporan kejadian itu sehingga para mahasiswa tersebut harus kehilangan hak suara.

“Karena pada saat kejadian dilaporkannya ke kami itu sudah menjelang siang mengakibatkan kami kesulitan mengakomodirnya,” ucap dia.

Saat ditolak pun, Nana mengatakan, mahasiswa tersebut cukup kooperatif dan mengerti.

“Tidak ada keributan, mereka cukup kooperatif dan membubarkan diri kok akhirnya,” kata dia.

Penulis : Cynthia Lova
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden