Tidak Punya Form A5, Sejumlah Mahasiswa di Malang Ditolak Salurkan Hak Suaranya

Rabu, 17 April 2019 | 16:37 WIB
KOMPAS.com / ANDI HARTIK Sejumlah personel pengamanan bersiaga di Kelurahan Sumbersari Kota Malang, Rabu (17/4/2019). Kantor kelurahan itu sempat dipenuhi mahasiswa yang meminta difasilitasi untuk bisa memilih.

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa di Kota Malang, tidak bisa menyalurkan hak suaranya karena tidak mengantongi form A5 atau form pindah pilih, Rabu (17/4/2019).

Mereka yang meminta difasilitasi ke pihak Kelurahan Sumbersari supaya bisa mencoblos juga tidak bisa dilayani.

Sejumlah personel pengamanan dikerahkan ke kelurahan, untuk mengantisipasi adanya kericuhan akibat banyaknya mahasiswa yang meminta difasilitasi supaya bisa mencoblos.

Maudy Satria, mahasiswa Institut Teknologi Nasional (ITN) Kota Malang menyampaikan, keinginannya untuk bisa mencoblos.

Baca juga: Pemilih di Jombang Bertambah 868 Orang, Ribuan Santri Belum Urus Form A5

 

Namun, modal KTP elektronik (e-KTP) yang dimiliki mahasiswa asal Batam, Kepulauan Riau, itu tidak memenuhi syarat untuk bisa mencoblos di Kota Malang.

"Saya mau nyoblos tapi kemarin tidak sempat ngurus (form pindah pilih). Saya sebenarnya tahu ada ketentuan ngurus form A5 itu kan, rupanya itu batas terakhirnya minggu yang lalu. Mau nyoblos modal e-KTP ternyata tidak bisa," katanya di Kantor Kelurahan Sumbersari.

"Ya sudah, mau gimana lagi kan. Salah kita juga tidak menyediakan berkas (form pindah pilih)," katanya.

Baca juga: Informasi Formulir A5 Tak Lengkap, Mahasiswa Gagal Beri Suara di Petamburan

Komisioner KPU Kota Malang, Deny Bachtiar mengatakan, pihaknya melaksanakan pencoblosan sesuai regulasi sehingga mahasiswa asal luar kota yang tidak memiliki form pindah pilih tidak bisa dilayani di tempat pemungutan suara (TPS).

"Tadi ada beberapa warga yang minta difasilitasi nyoblos di Kelurahan Sumbersari. Tetapi ternyata mereka warga luar Kota Malang. Dan ternyata mereka cuma punya eKTP, tidak punya form A5. Sehingga secara regulasi tidak bisa difasilitasi untuk nyoblos di sini," katanya.

Deny mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap warga luar kota yang ingin mencoblos di Kota Malang.

Hingga pendaftaran form A5 ditutup, tercatat ada 17.273 pemilih yang mengurus form A5 di Kota Malang.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Jatinangor Nangis Tak Bisa Nyoblos

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Alim Mustofa menyampaikan, keputusan KPU tidak memfasilitasi mahasiswa itu sudah tepat.

Sebab menurutnya, mahasiswa yang berasal dari luar Kota Malang, yang ingin mencoblos di Kota Malang, harus mengantongi form A5 atau form pindah pilih.

"Tidak bisa (mencoblos). Kan sudah diberikan ruang dua bulan (untuk mengurus form A5). Tidak ada ruang (mencoblos bagi yang tidak punya form A5)," katanya.

Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kota, Kompol Sutantyo menyampaikan, sampai sejauh ini belum ada gangguan keamanan di Kota Malang. Termasuk dari mahasiswa yang tidak bisa dilayani untuk mencoblos.

"Sampai sekarang Alhamdulillah situasi kondusif dan tidak ada hal-hal yang diributkan lagi," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden