Informasi Formulir A5 Tak Lengkap, Mahasiswa Gagal Beri Suara di Petamburan

Rabu, 17 April 2019 | 15:01 WIB
KOMPAS.com/RYANA ARYADITA Sejumlah mahasiswa STTB protes karena tak bisa gunakan hak pilihnya di TPS 045 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com—Sejumlah mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi Bethel (STTB) Jakarta sempat mengajukan protes di TPS 045, Jalan Petamburan IV, RT 002/004, Tanah Abang, Jakarta Pusat lantaran tak bisa menggunakan hak pilih. Mereka gagal mendapat formulir pindah TPS atau A5.

"Sebelum pemilihan, kami dua minggu lalu sudah kumpul fotocopy KTP ke asrama, ternyata enggak dapat A5-nya di kelurahan. Dibilangnya diusahakan saja pakai e-KTP, tapi ternyata enggak bisa juga," ucap Suryani Daeli (22), salah satu mahasiswa, kepada para wartawan, di lokasi TPS, Rabu (17/4/2019).

Menurut Suryani, pada awalnya mereka memang hanya mendapat informasi bahwa mereka dapat memilih hanya dengan membawa e-KTP. Baru belakangan informasi soal formulir pindah TPS itu mereka dapatkan. 

Setelah informasi soal formulir A5 didapat, lanjut Suryani, dia bersama mahasiswa STTB mengumpulkan seluruh e-KTP untuk pengurusan formulir pindah TPS itu oleh pengurus asrama STTB.

Namun saat diurus sekitar dua minggu lalu, pihak kelurahan tak bisa mengeluarkan A5 karena tak ada surat pindah memilih dari daerah.

"Jadi sudah ngajuin ke pihak asrama, tapi dari pihak kelurahan ternyata enggak bisa. Tapi ternyata baru dapat kabar semalam dari asrama kita enggak bisa coblos kalau enggak ada A5," kata mahasiswa asal Nias ini.

Suryani bersama sejumlah rekannya pun lalu berkeliling ke sejumlah TPS di kawasan Jakarta Barat untuk dapat menyalurkan suara berbekal e-KTP. "Kami sudah keliling 5 TPS di sekitar sini tapi enggak bisa. Ratusan orang loh," ungkap dia.

Baca juga: Sejumlah Kendala di TPS, soal Formulir C6, A5, hingga TPS Belum Siap Pukul 07.00

 

Kekecewaan serupa juga datang dari Siti Hatta (29), mahasiswa STTB asal Maluku. Ia mengaku sangat kecewa lantaran tak bisa gunakan hak pilih di TPS yang didatangi.

"Kami ini dari berbagai daerah. Ngurusnya memang melalui pihak asrama tapi enggak ada info lanjutan kalau harus minta surat pindah dari masing-masing daerah," tutur Siti.

Siti pun mengaku hanya bisa pasrah karena terlanjur tak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Ya gimana mau protes, sudah semua terlanjur. Kami juga mau protes ya itu tidak membalikkan keadaan," kata Siti.

Sementara itu, petugas KPPS TPS 045, Ari Supriatna, mengatakan, kejadian yang dialami mahasiswa STTB hanyalah salah paham atau miskomunikasi.

Menurut dia, para mahasiswa memang sudah memberikan e-KTP ke pengurus asrama STTB untuk diurus ke kelurahan. Namun, pengurus STTB tak memberitahukan jika harus ada surat pindah dari daerah masing-masing.

Baca juga: Ada Puluhan Ribu Pemegang Formulir A5 di Jakarta Barat, KPU Khawatir Surat Suara Habis

"Saya sudah berapa kali ngomong sama pimpinan juga, A5 harus ada surat pindah dari daerah masing-masing baru bisa. Ternyata pihak mereka enggak ngasih tahu (ke mahasiswa)," terang Ari.

Ari menyebut, untuk bisa menggunakan hak pilih di TPS yang dituju memang harus membawa beberapa persyaratan.

"Harus e-KTP, surat pindah referensi dari daerah, baru ke kelurahan, dapat A5, baru nanti dikasih tau TPS-nya di mana yang dipilih," ujar dia.

Hingga kini petugas KPPS pun tak bisa berbuat apa pun lantaran dokumen dari para mahasiawa tak lengkap. Terlebih lagi, pengurus asrama STTB baru menginfokan persyaratan yang kurang ini kepada mahasiswa pada Selasa (16/4/2019) malam.

"Salahnya pengurus asrama enggak ngasih tahu mereka, ngasih tahunya baru semalam. Jadi anak-anak kecewa juga. Kita enggak bisa buat apa-apa," ungkap Ari.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden