Cerita Warga Bisa Langsung Nyoblos Pakai Formulir A5 Tanpa E-KTP

Rabu, 17 April 2019 | 13:17 WIB
KOMPAS.com/Ryana Aryadita TPS 44 di Jalan Petamburan IV, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilih di TPS 44, Jalan Petamburan IV, RT 002/004, Tanah Abang, Jakarta Pusat bisa menggunakan formulir A5 atau formulir untuk pindah TPS.

Formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.

Pengamatan Kompas.com, ada dua pemilih yang menggunakan formulir A5 di TPS ini.

"Pemilih A5 nomor 44 atas nama Suzi Septiyarni," ucap pengawas TPS saat memanggil pemilih dengan formulir A5.

Para pemilih ini pun wajib menunjukan formulir A5 yang diberikan oleh KPU DKI Jakarta.

Salah satunya adalah Suzi septiyarni, Ia menggunakan formulir A5 lantaran harus pindah TPS dari seharusnya TPS 42.

"Saya pakai A5 karena pindah ke TPS sini. Soalnya saya jadi pengawas TPS juga. Tadi sih langsung saja ngasih form A5 tanpa e-KTP," ucap Suzi kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2019).

Baca juga: Pemilih DPTb Pemegang Formulir A5 Boleh Mencoblos sejak Pukul 07.00

Suzi menggunakan hak pilihnya sekitar pukul 10.52 WIB bersama para pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Meski demikian, untuk para pemilih yang hanya membawa e-KTP baru bisa menggunakan hak pilihnya setelah semua pemilih yang terdaftar di DPT selesai menggunakan hak pilih.

"Kalau untuk yang hanya bawa e-KTP tapi memang harus disesuaikan dengan alamat ya, itu menunggu sampai seluruh DPT selesai," ujar petugas TPS.

Ia menyebut sempat mendapat protes dari beberapa warga yang berKTP daerah namun tak bisa mencoblos.

"Tadi ada banyak orang daerah yang protes, pas pagi cuma kan aturannya enggak bisa. Harus sesuai alamat e-KTP," tuturnya.

Baca juga: Sejumlah Kendala di TPS, soal Formulir C6, A5, hingga TPS Belum Siap Pukul 07.00

Diketahui, formulir A5 merupakan salah satu syarat bagi pemilih yang akan menggunakan hak pilih di TPS yang berbeda dari TPS asal sesuai alamat e-KTP atau lokasi tempat ia terdaftar sebagai pemilih.


Adapun pemilih yang merantau atau tidak berada di alamat yang tercantum di e-KTP dan tidak punya formulir A5 saat hari pemungutan suara tidak bisa hanya menggunakan e-KTP untuk mencoblos.

Pemilih yang merantau hanya bisa menggunakan hak pilih di TPS di wilayah rantau dengan menggunakan formulir A5 yang diperoleh dari prosedur pindah memilih atau pindah TPS.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden