Pemilih DPTb Pemegang Formulir A5 Boleh Mencoblos sejak Pukul 07.00

Rabu, 17 April 2019 | 10:04 WIB
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR TPS 48 Paninggilan Utara, Ciledug, Tangerang, Rabu (17/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemilih yang pindah memilih atau yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) bisa mencoblos di TPS sejak pukul 07.00.

Pemilih DPTb punya waktu mencoblos yang sama dengan pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Boleh (mencoblos sejak pukul 07.00)," kata komisioner KPU, Ilham Saputra, kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2019).

Saat datang ke TPS, pemilih DPTb harus membawa formulir A5 atau formulir pindah memilih yang didapat dari KPU serta menunjukkan e-KTP.

Namun, layanan pindah memilih saat ini telah ditutup sehingga pemilih tidak bisa lagi mendapatkan formulir A5.

Menurut data yang dihimpun Kompas.com, di sejumlah TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menyebut bahwa pemilih DPTb baru boleh memilih pukul 12.00 atau satu jam terakhir sebelum pemungutan suara ditutup.

Padahal, waktu tersebut hanya diperuntukkan bagi pemilih yang tercatat di Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Mereka yang masuk kategori DPK adalah warga negara Indonesia yang sudah punya hak pilih, tetapi tak tercatat dalam DPT.

Pemilih DPK hanya bisa mencoblos di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden