Beda dengan Prabowo, PKS Percaya Hasil Quick Count

Kamis, 18 April 2019 | 13:34 WIB
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Calon Presiden no urut 02, Prabowo Subianto menggelar jumpa di Sekretariat Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Jakarta, Rabu (17/4/2019). Prabowo Subianto mengumumkan memenangkan Pemilu Presiden 2019 mengalahkan pasangan calon presiden no urut 01, Joko Widodo - Maruf Amin.

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan Sejahtera beda sikap dengan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam menanggapi hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga di Pemilu 2019.

Prabowo sebelumnya menyebut hasil hitung cepat yang semuanya memenangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah upaya menggiring opini.

Namun, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengaku percaya dengan hitung cepat yang dirilis sejumlah lembaga.

Hal itu disampaikan Mardani saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Jokowi-Maruf Menang Pilpres 2019 Versi Quick Count 9 Lembaga

Awalnya Kompas.com bertanya mengenai hasil hitung cepat yang menunjukkan suara PKS naik dari 6 persen (Pemilu 2014) ke kisaran 8 persen berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga.

"Alhamdulillah, suara PKS naik, di beberapa lembaga survei bahkan mencapai 9 persen," kata Mardani.

Mardani menyebut, kenaikan suara PKS ini berkat kerja keras kader. Selain itu, ada juga faktor program STNK motor gratis dan SIM C seumur hidup yang ditawarkan PKS.

Ada juga faktor pengaruh gerakan alumni 212 hingga gerakan #2019GantiPresiden.

Kompas.com lalu bertanya lagi apakah artinya PKS percaya dengan hasil hitung cepat?

"Percaya," jawab Mardani.

Baca juga: Beda Respons Sikapi Pilpres: Prabowo Sujud Syukur, Sandiaga Diam

Saat ditanya lagi mengenai langkah Prabowo yang sudah mengklaim kemenangan dan menolak hasil hitung cepat, Mardani enggan berkomentar.

Ia meminta pertanyaan itu langsung ditanyakan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi atau kepada Prabowo langsung.

"Kalau itu nanti BPN saja yang jawab, ya,atau langsung ke Pak Prabowo," kata Mardani.

"PKS sangat percaya quick count, survei, itu punya metodologi ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Baca juga: Deja vu Klaim Menang Prabowo, Sujud Syukur, hingga Momen Pilpres 2014

Berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas rivalnya, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hasil hitung cepat Litbang Kompas, misalnya, dengan sampel masuk 97 persen, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 54,52 persen, sedangkan Prabowo-Sandi 45,48 persen.

Kendati demikian, Prabowo Subianto sebelumnya mengklaim kemenangan berdasarkan exit poll, quick count, dan real count yang dilakukan internal timnya.

Hitungan riil internal menunjukkan dirinya bersama calon wakil presiden Sandiaga Uno telah memperoleh suara sebesar 62 persen.

"Ini adalah hasil real count di posisi lebih dari 320.000 TPS," kata Prabowo disambut sorak sorai para pendukung di depan rumahnya di Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Prabowo juga menyindir lembaga survei yang hitung cepatnya memenangkan Jokowi-Ma'ruf hanya bekerja untuk satu pihak untuk menggiring opini.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden