Jawab Tuduhan Prabowo, Indo Barometer Sebut Survei Tak Bisa Dibuat Sesuka Hati

Kamis, 18 April 2019 | 10:21 WIB
KOMPAS.com Quick count atau hitung cepat pilpres 2019 yang ditayangkan di Kompas.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indo Barometer Asep Saepudin menanggapi sikap calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto yang memilih tidak percaya dengan hasil hitung cepat atau quick count lembaga survei pada Pemilihan Presiden 2019.

Sebagai peneliti lembaga survei, Asep mengatakan pihaknya telah melakukan proses hitung cepat yang dilakukan Indo Barometer sudah sesuai dengan kaidah survei.

"Kami melakukannya dengan penerapan kajian keilmuan sehingga menghasilkan data di lapangan," ujar Asep ketika dihubungi, Kamis (18/4/2019).

Sebagai contoh, Asep mengatakan Indo Barometer tidak sembarangan dalam menentukan jumlah sampel dalam hitung cepat ini. Sebanyak 1.200 tempat pemungutan suara (TPS) yang menjadi sampel ditentukan berdasarkan perhitungan statistik.

Baca juga: [KLARIFIKASI] Metro TV Ralat Tayangan Quick Count yang Menangkan Prabowo-Sandi

Indo Barometer yakin jumpah sampel dan sebarannya di 34 provinsi mampu merepresentasikan suara populasi.

"Itu semua berdasarkan kajian statistik, ada teorinya. Tidak sembarangan dengan cara suka-suka, harus ada pertanggungjawaban keilmuwan," kata dia.

Asep yakin lembaga survei lain juga melakukan quick count dengan metode yang bisa dipertanggungjawabkan. Meski demikian, dia membebaskan pihak manapun jika memilih tidak percaya dengan lembaga survei.

Baca juga: Klaim Menang, Prabowo Minta Pendukungnya Lawan Kebohongan

Dia mengajak masyarakat untuk ikut menunggu hasil penghitungan manual dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun dia menilai biasanya hasil hitung cepat tidak jauh berbeda dengan hasil akhir KPU.

"Karena quick count itu sama dengan KPU, yang diambil data pasti, data hasil perhitungannya. Kalau bicara data pasti artinya perbandingan antara perhitungan di sampling dengan di populasi. Asal metodenya dengan cara yang benar, saya kira mestinya sama (dengan hasil akhir KPU)," kata Asep.

Klaim kemenangan Prabowo

Prabowo memiliki quick count versi sendiri yang dia percaya. Tadi malam, Prabowo menyebut hasil exit poll dan quick count yang digelar oleh pihaknya, menunjukkan pasangan calon nomor urut 02 unggul dari pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Hasil exit poll kita di 5.000 TPS menunjukkan kita menang. Dan hasil quick count ini kita menang 52,2 persen," ujar Prabowo.

Klaim kemenangan Prabowo ini berbeda dari hasil quick count sejumlah lembaga survei. Hasil hitung cepat dari sepuluh lembaga survei menunjukkan Jokowi-Ma'ruf unggul dengan selisih sekitar 10 persen.

Hasil hitung cepat Litbang Kompas, misalnya. Dengan sampel masuk 97 persen, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 54,52 persen. Adapun Prabowo-Sandi 45,48 persen.

Baca juga: Prabowo Sebut Lembaga Survei Bekerja dengan Pihak Tertentu Giring Opini Dirinya Kalah

Selang tiga jam kemudian, sekitar pukul 20.26 WIB, Prabowo bersama para petinggi BPN kembali tampil.

Kali ini, ia mengklaim berhasil memenangkan Pilpres 2019 berdasarkan real count internal dengan perolehan suara mencapai 62 persen.

"Bahwa berdasarkan real count kita, kita sudah berada di posisi 62 persen," ucap Prabowo.

Menurut dia, hasil real count diperoleh dari penghitungan di 320.000 TPS dan sekitar 40 persen total suara yang masuk.

"Dan saya sudah diyakinkan oleh ahli-ahli statistik bahwa ini tak akan berubah banyak," kata Prabowo.

"Bisa naik 1 persen, bisa turun 1 persen. Tapi hari ini kita berada di 62 persen," ucapnya.

Penulis : Jessi Carina
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden