Demokrat Hormati Klaim Kemenangan Prabowo, tetapi...

Kamis, 18 April 2019 | 11:21 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Politisi Partai Demokrat Amir Syamsuddin saat ditemui di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (12/11/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsuddin menyatakan partainya menghormati klaim kemenangan yang disampaikan capres yang diusungnya, Prabowo Subianto.

Meski demikian, Amir mengatakan, Demokrat tetap menunggu hasil resmi rekapitulasi suara pilpres yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir mengatakan, KPU merupakan lembaga yang berwenang untuk mengumumkan hasil akhir rekapitulasi suara.

"Saya menghargai Pak Prabowo berpendapat seperti itu, tetapi kami berpegang pada undang-undang. Dan semua proses atau keberatan apa pun, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Yang berwenang itu siapa," ujar Amir kepada Kompas.com, Kamis (18/4/2019).

Baca juga: Klaim Menang, Prabowo Sujud Syukur Tanpa Sandiaga

Ia pun enggan menanggapi hasil hitung cepat atau quick count sejumlah lembaga survei yang menunjukkan keunggulan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Amir mengatakan partainya menjadikan hasil hitung cepat tersebut sebagai petunjuk awal semata.

Ia pun mengatakan pihak yang tak sepakat dengan hasil rekapitulasi suara dari KPU nanti dipersilakan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pegangannya adalah real count. Dan tidak ada yang punya kewenangan berbicara real count kecuali KPU. Kalau ada perbedaan, kemudian muncul perselisihan, hanya satu muaranya di MK. Undang-undang mengatur seperti itu," lanjut dia.

Baca juga: Prabowo Klaim Menangi Pilpres dengan Suara 62 Persen

Prabowo sebelumnya mengklaim kemenangan ada di pihaknya sejak Rabu (17/4/2019) sore. Saat itu, Prabowo menyatakan tak percaya dengan hasil survei lembaga lain yang dianggapnya tengah menggiring opini.

Prabowo berpegangan kepada data exit poll dan quick count internal yang dimilikinya. Saat pertama kali merespons hasil survei, Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebutkan data yang masuk ke pihaknya berasal dari 5.000 tempat pemungutan suara (TPS).

"Hasil exit poll di 5.000 TPS menunjukkan kita menang 55,4 persen dan hasil quick count tadi saya sebut kita menang 52,2 persen," ujar Prabowo dalam jumpa pers tanpa kehadiran Sandiaga Uno di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis sekitar pukul 17.00.

Baca juga: Ada di Rumah Prabowo, Mengapa Sandiaga Tak Keluar dan Ikut Rayakan Klaim Kemenangan?

Prabowo pada malam hari, yang lagi-lagi tanpa didangi Sandiaga, juga kembali meneguhkan kemenangannya dalam jumpa pers. Dia bahkan mengklaim menang 62 persen berdasarkan data internal timnya.

Saat itu, Prabowo menuturkan bahwa sudah 320.000 TPS yang masuk atau sekitar 40 persen.

Klaim Prabowo ini berbanding terbalik dengan hasil survei delapan lembaga yang menggelar quick count. Publikasi hasil quick count delapan lembaga ini disiarkan banyak media massa.

Hingga malam hari, delapan lembaga itu telah memasukkan lebih dari 90 persen TPS yang dijadikan sampel. Hasilnya, semua hitung cepat menunjukkan keunggulan bagi kubu Jokowi-Ma'ruf.

Kompas TV Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno bungkam saat meninggalkan kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV pada 17 April malam. Ketika ditanya wartawan, apakah benar ia cegukan? Sandi hanya beri isyarat seperti ini. Ini kemunculan Sandiaga Uno setelah tak dampingin Prabowo 2 kali di Konferensi Pers deklarasi kemenangan. #sandiagauno #pilpres2019 #prabowosubianto



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden