KPU Akan Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu soal Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Rabu, 17 April 2019 | 18:56 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia.

Rekomendasi ini menyusul temuan kasus surat suara tercoblos di Selangor.

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pihaknya akan lebih dahulu mengonfirmasi barang bukti yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur.

Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Nilai Prosedur PPLN Salah

Barang bukti yang dimaksud adalah surat suara yang tercoblos.

"Konfirmasi atas barang bukti yang dimiliki oleh Panwaslu Kuala Lumpur sebagaimana tertuang dalam rekomendasi pada huruf B angka 2, dan melakukan konfirmasi atas ditemukannya surat suara yang sah, sebagaimana tertuang pada huruf B angka 3," kata Wahyu di Hotel Ritz Carlton, Rabu (7/4/2019).

Selain itu, KPU juga akan mengidentifikasi jumlah pemilih Kuala Lumpur yang melakukan pemungutan suara dengan metode pos.

Baca juga: Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Langkah ini untuk memperhitungkan jumlah dan waktu yang diperlukan untuk KPU menyediakan surat suara.

Suara via pos tak dihitung

KPU juga akan memerintahkan Panitia Pemungutan Suara Kuala Lumpur untuk menghitung hasil pemungutan suara metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan TPS. Sementara suara metode pos diminta untuk tidak dihitung dulu.

"Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," ujar Wahyu.

Baca juga: KPU: Antusiasme Pemilu di Malaysia Luar Biasa

Hingga saat ini, KPU belum dapat mengakses lokasi ditemukannya surat suara pemilu sebagaimana tayangan dalam video.

Sehingga, sampai saat ini KPU belum dapat memeriksa kertas yang disebut sebagai surat suara tersebut.

KPU juga tetap berkoordinasi dengan Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Baca juga: Kepolisian Malaysia Kerja Sama dengan Polri Usut Penemuan Surat Suara Pemilu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk penuhi hak pilihnya untuk menjaga integritas pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Ini Alasan KPU dan Bawaslu Belum Bisa Cek Surat Suara Tercoblos di Malaysia

 

Rekomendasi pemungutan suara ulang terbatas pada metode pos, dengan jumlah pemilih yang terdaftar sebanyak 319.193 pemilih.

Bawaslu juga meminta PPLN tak menghitung surat suara metode pos di Kuala Lumpur, tetapi hanya menghitung surat suara metode KSK dan TPS.

Kompas TV Terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia, Bawaslu berencana akan memberikan klarifikasinya, setelah melakukan rapat pleno. Pengusutan surat suara tercoblosdidugamenemui kendala, setelah kepolisian Diraja Malaysia belum memberikan akses untuk mengecek barang bukti surat suara tercoblos hingga proses peradilan. Bawaslu berharap kapolri bisa melakukan mediasi terhadap kepolisian Diraja Malaysia untuk memberikan akses mengecek barang bukti yang saat ini tengah diselidiki oleh kepolisian Diraja Malaysia. #Malaysia #SuratSuaraTercoblos #Bawaslu



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden