Bawaslu DKI Catat 8.204 TPS Rawan

Selasa, 16 April 2019 | 10:38 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi memberi keterangan kepada wartawan di Kantor Bawaslu DKI, Senin (11/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mencatat ada 8.204 tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah DKI Jakarta yang masuk dalam kategori rawan pada Pemilu 2019 yang akan digelar Rabu (17/4/2019) besok.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Jakarta Barat merupakan wilayah dengan jumlah TPS rawan terbanyak, yaitu 4.137 TPS.

"Paling banyak kan ada di Jakarta Barat ya, 4.137 TPS. Yang paling banyak kedua itu di Jakarta Timur sebanyak 2.488 TPS," kata Puadi kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Polisi: 31 TPS Rawan Gangguan di Jakarta Barat

Puadi melanjutkan, wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat masing-masing terdapat 826 dan 457 TPS yang rawan. Sedangkan, jumlah TPS rawan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu adalah 239 dan 57 TPS.

Puadi mengemukakan, ada empat variabel dalam menentukan TPS rawan. Variabel pertama adalah potensi hilangnya hak pilih, variabel berikutnya adalah kampanye.

"Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye di TPS serta terdapat praktik menghina/menghasut di antara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar TPS," ujar Puadi.

Variabel ketiga adalah netralitas petugas KPPS dan variabel keempat berkaitan dengan proses pemungutan suara di TPS tersebut.

Baca juga: Ada Puluhan TPS Rawan di Jakarta Utara

"TPS berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu atau terdapat logistik /perlengkapan pemungutan suara mengalami kerusakan untuk di TPS," kata Puadi.

Puadi mengatakan, variabel-variabel itu berkaca dari pengalaman pada pemilihan-pemilihan sebelumnya.

Demi mengantisipasi itu, Bawaslu akan menggencarkan patroli di TPS-TPS yang dianggap rawan.

"Patroli dari tengah malam sampai dini hari ke titik-titik TPS untuk mengantisipasi segala bentuk kecurangan seperti misalnya serangan fajar," kata Puadi.

Penulis : Ardito Ramadhan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden