Pemungutan Suara Ulang di TPS Rawan di Sampang Akan Dijaga Ketat

Jumat, 7 September 2018 | 12:30 WIB
KOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman siap melipatgandakan jumlah petugas keamanan di masing-masing TPS pada saat PSU, Jumat (7/9/2019).

SAMPANG, KOMPAS.com - Mengantisipasi adanya pelanggaran pada saat Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, Polres Sampang akan melipatgandakan keamanan di tiap-tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Polres Sampang juga akan meminta bantuan kepada 39 Polres se-Jawa Timur, untuk ditempatkan di masing-masing TPS dan tempat rawan terjadinya pergerakan massa.

Kapolres Sampang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budhi Wardiman menjelaskan, pada Pilkada serentak 27 Juli 2018 kemarin, penjagaan TPS sangat longgar. Bahkan satu polisi ada yang memantau dua sampai tiga TPS. Pada PSU mendatang, hal itu tidak akan terjadi lagi.

Baca juga: Ketua KPU Sampang Terkejut MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Total

"Aparat keamanan di masing-masing TPS akan ditingkatkan. Bagi TPS yang sangat rawan masalah, bisa empat sampai lima petugas keamanan," ujar Budhi Wardiman, Jumat (7/9/2018).

Budhi menambahkan, jumlah aparat keamanan pada Pilkada kemarin sebanyak 1.540 personel. Pada PSU mendatang, aparat akan ditambah sampai 5.000 personel.

Masing-masing Polres di Jawa Timur akan dimintai bantuan 100 orang, ditambah lagi dengan bantuan dari Polda Jawa Timur dan TNI.

Seiring dengan bertambahnya jumlah aparat keamanan, maka anggaran juga akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca juga: MK Putuskan Gelar Pemungutan Suara Ulang, KPU Sampang Langsung Rapat Tertutup

 

Jika pada Pilkada kemarin anggaran pengamanan sebanyak Rp 5,5 miliar, maka anggaran pada PSU mendatang ditaksir dengan jumlah yang sama.

"Kalau jumlah anggarannya hampir sama dengan kemarin, tapi PSU masanya hanya dua bulan sampai pelaksanaan," ungkap Budhi.

Berdasarkan pemetaan Polres Sampang, ada empat kecamatan yang dinilai rawat persoalan. Masing-masing Kecamatan Ketapang, Kecamatan Camplong, Kecamatan Omben dan Kecamatan Kedungdung.

Empat kecamatan yang disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden