Senin Siang, Komisioner Bawaslu Diterima Polisi Malaysia Terkait Kasus Surat Suara Tercoblos

Senin, 15 April 2019 | 14:02 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Ketua Bawaslu Abhan

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Badan Pengawas Pemilu RI akan diterima oleh Polisi Di raja Malaysia Senin (15/4/2019) siang ini, terkait kasus surat suara pemilu yang ditemukan tercoblos di Selangor.

"Tadi Pak Rahmat Bagja (salah satu komisioner Bawaslu) menginfokan jam dua siang ini, mau diterima polisi Malaysia," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin siang.

Namun, Abhan belum tahu apakah pihak Bawaslu akan diizinkan untuk mengecek langsung surat suara tercoblos yang kini dalam pengamanan polisi Malaysia.

 

Baca juga: KPU dan Bawaslu Diminta Tak Sampaikan Informasi Prematur soal Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Ia berharap, pertemuan polisi Malaysia dan jajaran Bawaslu bisa membuat penyelidikan kasus surat suara tercoblos ini menemukan titik terang.

"Mudah-mudahan ini bisa memperjelas," kata dia.

Sebelumnya, KPU dan Bawaslu tidak berhasil masuk ke ruangan tempat ditemukannya surat suara tercoblos.

Baca juga: KPU Gagal Cek Keaslian Surat Suara Tercoblos di Malaysia, TKP Dipasang Garis Polisi

Sebab, tempat tersebut sudah dipasang garis polisi oleh pihak kepolisian Malaysia. Akibatnya, KPU dan Bawaslu tak bisa melakukan pengecekan surat suara yang dikabarkan tercoblos.

Namun demikian, KPU dan Bawaslu telah meminta keterangan dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur, dan sejumlah orang lainnya.

Namun, belum ada keterangan dari orang-orang yang muncul dalam video temuan surat suara tercoblos.







Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden