Caleg Gerindra: Di Malaysia, Satu Suara Dihargai 15-25 Ringgit

Jumat, 12 April 2019 | 22:37 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Calon legislatif asal Partai Gerindra, Basri Kinas Mappaseng, melaporkan dugaan praktik jual beli suara Pemilu 2019 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

JAKARTA, KOMPAS.com - Caleg Partai Gerindra dari Dapil II DKI Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri, Basri Kinas Mappaseng, menyayangkan adanya kasus surat suara tercoblos di Malaysia.

Ia menilai temuan surat suara tercoblos di Malaysia menguatkan kecurigaannya terkait dugaan praktek jual beli suara di luar negeri.

"Terungkapnya kasus surat suara tercoblos di Malaysia menguatkan adanya dugaan praktek jual beli suara," kata Basri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/4/2019).

Sejak sepekan lalu, Basri memang telah secara resmi mengadukan dugaan praktik jual beli suara ini kepada Badan Pengawas Pemilu RI. Menurut Basri, jual beli suara terjadi melalui perantara kepada caleg. Perantara kebanyakan adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Malaysia.

Baca juga: KPU: Rencana Pemungutan Suara pada 14 April 2019 di Malaysia Tetap Berjalan

Diduga, satu suara dihargai 15-25 ringgit. Hal ini tergantung dari jumlah suara yang ditawarkan, dari 20.000-50.000 suara. Dalam laporannya, Basri membawa alat bukti berupa rekaman percakapan dirinya dengan seorang perantara yang menawarkan suara ke dirinya.

Menurut Basri, celah kecurangan ini terjadi akibat ketidaktransparanan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Malaysia dalam menerapkan sistem. Di samping itu, beberapa anggota panitia itu merupakan wakil duta besar Indonesia untuk Malaysia ataupun Atase Sosbud KBRI yang menjabat Ketua PPLN Kuala Lumpur.

Seharusnya, kata Basri, dalam penyelenggaraan Pemilu di luar negeri lebih baik menggunakan masyarakat maupun mahasiwa Indonesia sebagai panitia. Dirinya juga mengkritik sistem pemilihan memakai metode pos lantaran bisa menjadi celah kecurangan surat suara.

"Ini sangat rawan untuk diselewengkan.” ujar Basri menegaskan.

Baca juga: Komisioner: Ada Tanda Pada Surat Suara Asli yang Hanya Bisa Dikenali KPU

Basri mendorong temuan surat suara tercoblos ini diusut tuntas dan ditindak tegas siapapun pelakunya. Lebih jauh Basrimenilai perlunya keberadaan badan independen untuk mengawasi dugaan tindak kecurangan ini.

“Diperlukan badan independen untuk mengawasi jalannya Pemilu di Malaysia agar berjalan jujur dan adil agar nanti Pemilu ini menghasilkan pemimpin dan anggota dewan yang bersih," kata Basri.

KPU dan Bawaslu kini tengah bersama-sama memeriksa langsung penemuan surat suara tercoblos di Selangor.

Sejumlah hal yang akan didalami di antaranya mengenai keaslian surat suara dan kejelasan tempat penyimpanan surat suara seperti terlihat di dalam video yang beredar.

Berdasarkan data rekapitulasi daftar pemilih tetap pemilu luar negeri Pemilu 2019, pemilih di Kuala Lumpur berjumlah 588.873 orang yang terdiri atas 301.460 laki-laki dan 257.413 perempuan.

Dari total pemilih tersebut, 127.044 pemilih menggunakan metode memilih langsung di TPS, 112.536 pemilih menggunakan kotak suara keliling (KSK), dan 319.293 pemilih menggunakan metode pos.

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden