Di Bandung, Mahfud MD Ajak Mahasiwa Jangan Golput

Kamis, 11 April 2019 | 16:41 WIB
KOMPAS.com/PUTRA PRIMA PERDANA. Pakar politik sekaligus Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan, Mahfud MD.

BANDUNG, KOMPAS.com -Mahfud MD, pakar politik sekaligus Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan saat menjadi menjadi pembicara dalam Diskusi Kebangsaan Milenial dan Partisipasi Politik mengajak mahasiswa yang hadir untuk tidak Golput.

Selain itu, dalam orasi yang diadakan di Universitas Parahyangan, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Kamis (11/4/2019)  Mahfud mengajak mereka ikut berpartisipasi menjadi pemilih dalam gelaran Pileg dan Pilpres 2019. Menurutnya, jika ikut berpartisipasi dalam pemilu, rakyat punya hak menuntut keadilan dan kesejahteraan kepada pemerintah.

“Rugi kalau enggak milih. Negara menjanjikan banyak hal, menjanjikan boleh bermimpi menjadi apa yang diinginkan contohnya seperti saya,” kata Mahfud.

Baca juga: Mahfud MD: People Power Itu Apa? Kan Kita Punya Mekanisme Hukum?

Mahfud mengaku wajar jika generasi milenial saat ini memiliki banyak keraguan terhadap tokoh-tokoh yang terjun dalam kontestasi Pilpres dan Pileg 2019. Hal tersebut terlihat ketika dia dimintai pendapat oleh salah satu follower-nya di sosial media Twitter.

Mahfud menceritakan, pengikutnya di Twitter meminta petunjuk siapa calon presiden dan wakil presiden yang harus dipilihnya pada tanggal 17 April 2019 mendatang.

“Saya bilang, tinggal dikalkulasi saja mana yang lebih baik,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, tokoh-tokoh yang mencalonkan sebagai presiden dan wakil presiden tidak ada yang sempurna dan masing-masing pasti memiliki kekurangan. Untuk itu, dia mengimbau kepada pemilih yang masih bingung untuk menimbang dengan kebaikan yang akan diberikan oleh para calon presiden dan wakil presiden.

“Milih presiden itu bukan memilih pemimpin yang sangat baik. Tapi memilih pemimpin orang yang lebih baik dibanding orang yang tidak baik,” katanya.

Baca juga: Mahfud MD: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke PBB

Apabila golput, lanjut Mahfud, maka kemungkinan besar negara akan dimpimpin oleh orang yang salah. Otomatis kebijakan yang dikeluarkan pun bakal menyengsarakan rakyat.

“Jangan sampai Golput karena orang Golput itu rasional. Kalau berpikir rasional, gampang ngambek, maka yang jelek yang terpilih. kalau bicara yang ideal memang betul tidak ada. Kalau dulu ada karena dulu tidak ada yang diperebutkan. Kalau sekarang urusan duniawinya sudah tinggi,” akunya.

Mahfud mengatakan, sangat rugi apabila masyarakat tidak ikut memilih. Sebab, memilih atau tidak, presiden dan wakil presiden akan tetap terpilih dan gedung DPR akan tetap dihuni oleh 575 orang.

“Presiden mana yang kita butuhkan, saudara pilih sendiri. Ikut berpolitik artinya anda sudah bernegara dengan benar,” tandasnya.











Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden