Mahfud MD: People Power Itu Apa? Kan Kita Punya Mekanisme Hukum?

Rabu, 10 April 2019 | 19:40 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Mantan Ketua MK Mahfud MD bersama sejumlah tokoh mendatangi kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama sejumlah tokoh menyampaikan dukungan mereka untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Langkah ini merespon Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Amien Rais, yang bencana menggunakan people power jika penyelenggara pemilu melakukan kecurangan.

"Makanya kita datang ke sini (kantor KPU), karena ada ancaman (people power) itu," kata Mahfud usai bertemu dengan Ketua dan Komisioner KPU di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Menurut Mahfud, people power tak bisa digunakan untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Sebab, hukum telah mengatur mekanisme sengketa pemilu diselesaikan lewat sejumlah lembaga.

Baca juga: MA: People Power di Luar Koridor Hukum

Sengketa hasil pemilu bisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi. Sementara sengketa proses pemilu dapat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Jika penyelenggara pemilu diduga melanggar kode etik, ada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bisa menjadi jalan tengah.

Mahfud menyebut, ancaman penggunakan people power ini tal relevan di tengah sejumlah lembaga hukum.

"Lalu people power itu ada apa? Kan kita punya mekanisme hukum. Mekanisme hukumnya sudah tersedia, perangkat hukumnya sudah ada semua," ujarnya.

Baca juga: Hamdan Zoelva: Tak Ada Negara People Power yang Maju

Selain Mahfud, hadir pula memberi dukungan untuk KPU, istri Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid dan putrinya, Alissa Wahid.

Selain itu, hadir Sosiolog Imam Prasodjo, Rhenald Kasali, dan 20 tokoh lainnya. Mereka tergabung dalam organisasi bernama "Suluh Kebangsaan".

"Kami datang ke sini terus terang kami akan memberi dukungan kepada KPU untuk meneruskan tugas-tugas yang penuh profesional dalam rangka menyongsong pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April yang akan datang," kata Mahfud.

Sebelumnya, Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Amien Rais, menyebut, tak akan membawa sengketa hasil pemilu ke MK jika menemukan potensi kecurangan dalam Pemilu 2019. Ia mengancam menggunakan people power.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden