Mahfud MD: Masukan SBY Perlu Diperhatikan...

Senin, 8 April 2019 | 08:43 WIB
Dhemas Reviyanto Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD melambaikan tangan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019). Kedatangan Mahfud MD bertujuan menggandeng kpk untuk menggelar diskusi mengenai penguatan jiwa nasionalisme generasi milenial melalui program antikorupsi. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc. *** Local Caption ***

SURABAYA, KOMPAS.com — Masukan dari Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait konsep kampanye terbuka capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno di Gelora Bung Karno, Minggu (7/4/2019), perlu diperhatikan.

Demikian kata pakar hukum tata negara Prof Mahfud MD di Surabaya, Minggu.

"Saya sudah membaca (surat SBY) dan perlu memperhatikan nasihat dari orang memiliki banyak pengalaman mengelola Indonesia serta kecintaannya terhadap negara ini tak diragukan lagi," ujarnya.

Baca juga: Ngaji Kebangsaan, Mahfud MD Singgung Fenomena Golput dan Khilafah Jelang Pemilu 2019

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengajak untuk memperhatikan bersama-sama masukan itu tanpa harus menyatakan bahwa yang dilakukan satu kelompok tersebut salah.

Menurut dia, masukan dari SBY kemungkinan sebagai saran saja agar tidak hanya fokus pada upaya menggalang satu ikatan primordial, misalnya shalat Subuh dan Tahajud bersama.

"Mungkin itu dianggap terlalu eksklusif. Lalu bagaimana yang tidak Subuh dan Tahajud, mungkin, tetapi ya kita dengarkan nasihat sebagai orang tua dan mantan presiden. Itu boleh," ucapnya.

Sementara itu, melalui surat yang telah beredar tersebut, SBY menugaskan Ketua Dewan Kehormatan PD Amir Syamsudin, Waketum PD Syarief Hasan, dan Sekjen PD Hinca Panjaitan untuk menyampaikannya kepada Prabowo.

Baca juga: Kampanye Jokowi-Maruf Via Baliho, Caleg Demokrat Ini Siap Dipecat

Dia berharap, penyelenggaraan kampanye nasional pasangan capres dan cawapres yang juga didukung Partai Demokrat senantiasa mencerminkan inclusiveness dengan sasanti "Indonesia untuk Semua", juga mencerminkan kebinekaan atau kemajemukan.

Selain itu, kampanye juga disarankan mencerminkan persatuan, unity in diversity, upaya mencegah demonstrasi apalagi show of force identitas, baik yang berbasiskan agama, etnis serta kedaerahan, maupun yang bernuansa ideologi, paham dan polarisasi politik yang ekstrem.

Sementara itu, Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan surat SBY itu benar adanya. Namun, sejatinya hanya untuk kalangan internal dan tidak seharusnya beredar keluar Partai Demokrat.

Baca juga: Timses Jokowi Jatim Siapkan Strategi Khusus untuk Menang di Kampung Halaman SBY

 

Pesan itu terungkap dalam surat yang disampaikan SBY kepada tiga petinggi Demokrat, yaitu Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Amir Syamsudin, Waketum Partai Demokrat Syarief Hasan, dan Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan.

Surat itu ditulis SBY dari Singapura tertanggal 6 April 2019.

"Saya menerima berita dari tanah air tentang set up, run down dan tampilan fisik kampanye akbar atau rapat umum pasangan capres-cawapres 02, Bapak Prabowo Subianto-Bapak Sandiaga Uno, di Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Karena menurut saya apa yang akan dilakukan dalam kampanye akbar di GBK tersebut tidak lazim dan tidak mencerminkan kampanye nasional yang inklusif," kata SBY dalam suratnya.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden