Mahfud MD hingga Sinta Wahid Datangi KPU Beri Dukungan

Rabu, 10 April 2019 | 16:43 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Mahfud MD dan Suluh Kebangsaan datangi kantor KPU, Rabu (10/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bersama sejumlah tokoh masyarakat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kedatangan mereka dalam rangka memberikan dukungan kepada KPU untuk menyelenggarakan pemilu dengan luber jurdil.

Selain Mahfud, hadir pula istri Presiden ke-4 RI Abdurahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid dan putrinya, Alissa Wahid. Selain itu, hadir pula Sosiolog Imam Prasodjo, Rhenald Kasali, dan 20 tokoh lainnya. Mereka tergabung dalam organisasi bernama Suluh Kebangsaan.

"Kami datang ke sini terus terang kami akan memberi dukungan kepada KPU untuk meneruskan tugas-tugas yang penuh profesional dalam rangka menyongsong pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April yang akan datang," kata Mahfud di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Amien Rais: Kita Kerap Dituduh Melakukan Upaya Deligitimasi KPU

Mahfud bersama rekanannya telah melakukan pengamatan yang cermat terhadap KPU. Menurut mereka, KPU telah menunjukan sikap yang profesional, terbuka, transpran dan terwasi.

Namun demikian, Mahfud melihat ada sejumlah gangguan dari pihak luar yang berupa mendelegitimasi KPU sebagai lembaga yang independen. Upaya ini dibarengi dengan delegitimasi hasil pemilu.

Ada isu-isu yang harus dijernihkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara berlangsung. Sebab, jika upaya delegitimasi dibiarkan, berpotensi merusak kredibilitas KPU dan pemilu itu sendiri.

"Isu yang tidak diatasai oleh KPU bisa merusak kredibilitas, seperti tudingan kecurangan, tudingan tidak netral KPU, kinerja Bawaslu lemah, berpihak, penyedotan suara melalui program komputerisasi, sekaligus mendiskreditkan paslon lain yang bertendensi," ujar Mahfud.

Baca juga: MA: People Power di Luar Koridor Hukum

Mahfud melanjutkan tudingan-tudingan yang dialamatkan pada KPU ini tidak berdasar. Sebab, hukum telah menjamin KPU sebagai lembaga yang independen dan mengesampingkan kelemahan-kelemahan yang mungkin terjadi.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, KPU bersifat mandiri dan tidak bisa diintervensi. Komisioner KPU pun bukan diangkat pemerintah, melainkan dipilih DPR melalui panitia seleksi.

Untuk mengawasi kinerja KPU, ada lembaga pengawas seperti Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Pemilu kali ini pengawasan bukan hanya dilakukan lembaga struktural, tetapi dilakukan masyarakat secara bebas, baik swasta, atau negara, ada lembaga survei," ujarnya.

Baca juga: Menurut KPU, Ada Narasi yang Dibangun Seolah Pihaknya Curang

Sementara itu, menyambut kehadiran Mahfud dan sejumlah tokoh lainnya, Ketua KPU Arief Budiman mengaku senang dan mengapresiasi.

Arief berharap, kehadiran Mahfud dan Suluh Kebangsaan mampu memberikan dukungan secara moril kepada KPU. Apalagi, semakin mendekati hari pemungutan suara beban dan tekanan kerja KPU kian meningkat.

"Beberapa saat lagi kita juga akan mengakhiri kampanye, nah ini tensinya biasanya akhir kampanye itu dalam pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, biasanya akan naik," kata Arief.

"Memasuki masa tenang, KPU berharap menuntaskan tugas-tugasnya dan peserta pemilu bisa cooling down. Sementara pemilih bisa dapat informasi dari banyak pihak sebagai referensi untuk menggunakan hak pilihnya," sambungnya.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden