Mahfud MD: Sengketa Pemilu Tak Bisa Dibawa ke PBB

Rabu, 10 April 2019 | 18:47 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Mahfud MD dan Suluh Kebangsaan datangi kantor KPU, Rabu (10/4/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan, sengketa pemilu tak bisa dibawa ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Pemilu telah memberi saluran bagi peserta pemilu untuk memperkarakan hasil maupun sengketa pemilu.

"Kita punya mekanisme hukum untuk menyelesaikan kasus pemilu. Tidak mungkin urusan pemilu itu dibawa ke dunia lain, bukan dunia gaib, tapi negara lain, PPB dan sebagainya," kata Mahfud saat mendatangi Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).

Baca juga: Bawaslu: Mekanisme Sengketa Hasil Pemilu Telah Diatur dalam Konstitusi dan UU

Menurut Mahfud, PBB tidak punya kewenangan untuk mengadili sengketa hasil pemilu maupun gugatan kontestan pemilu.

Ia menjelaskan, hanya ada dua jenis pengadilan internasional. Pertama, International Court of Justice (ICJ), pengadilan ini menangani sengketa antar negara.

Ada pula International Criminal Court (ICC), pengadilan ini kejahatan kemanusiaan seperti kejahatan perang, pemusnahan etnis, hingga genosida.

Sementara, Indonesia sudah punya lembaga sendiri untuk menangani sengketa pemilu.

"Kita sudah punya perangkat hukum, ada Bawaslu dan DKPP, ada pengadilan pidana dan ada Mahkamah Konstitusi," ujar Mahfud.

Baca juga: Ketua MK: Para Hakim Konstitusi Siap 100 Persen Hadapi Sengketa Pemilu 2019

Mahfud mengimbau pemilih untuk menyambut pemilu dengan baik.

"Mari kita songsong pemilu ini dengan baik demi negara kita, dan bersatu lagi sesudah tanggal 17 April sore," ujar Mahfud.

Sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Media Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan, pihaknya bakal melaporkan KPU ke sejumlah lembaga jika terbukti melakukan kecurangan.

Sejumlah lembaga itu misalnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia, Interpol, hingga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan badan turunannya.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Menuju Istana 2019

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden