KPU Coret 101 WNA yang Masuk DPT Pemilu

Rabu, 6 Maret 2019 | 20:39 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai melakukan pengecekan faktual 103 data Warga Negara Asing (WNA) pemilik e-KTP yang diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Berdasar hasil pencermatan, KPU hanya menemukan 101 data WNA yang masuk DPT. Dua nama WNA yang lain disinyalir terdata ganda.

Atas temuan tersebut, KPU sudah melakukan pencoretan.

"Kami sudah menindaklanjuti sejumlah nama WNA, sudah cek namanya ada 103, tapi setelah kita telusuri dan kita teliti ternyata ada 101. Ada yang namanya ganda," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Lima Fakta Polemik WNA Masuk DPT Pilpres 2019, Tersebar di 17 Provinsi hingga Ada 103 Nama

"Ini sudah kita tindaklanjuti dengan melakukan pencoretan (terhadap data WNA), jadi dia kita keluarkan dari DPT," sambungnya.

Arief menjelaskan, 101 data WNA tersebut tersebar di 17 provinsi. Bali menjadi provinsi dengan WNA terbanyak yang masuk DPT.

Rinciannya yaitu, 2 WNA di Aceh, 34 WNA di Bali, 5 WNA di Banten, dan 3 WNA di DIY, 1 WNA di Jambi, 10 WNA di Jawa Barat, 12 WNA di Jawa Tengah, dan 16 WNA di Jawa Timur.

Baca juga: Fadli Zon Anggap Skandal Besar jika 103 WNA Masuk DPT

Ada pula 1 WNA di Bangka Belitung, 1 WNA di Lampung, 7 di Nusa Tenggara Barat (NTB), 1 di Nusa Tenggara Timur (NTT), 1 di Papua, 1 di Sulawesi Selatan, 1 di Sulawesi Utara, 3 di Sumatra Barat, dan 1 WNA di Sumatra Utara.

"Sampai laporan tadi siang, sudah 12 provinsi menindaklanjuti, tinggal 5 provinsi. Mungkin sore ini tinggal Papua saja, 1 provinsi lagi untuk dikeluarkan dari DPT," ujar Arief.

Kompas TV Munculnya temuan 101 Warga Negara Asing (WNA) pemilik #KTPelektronik yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (#DPT) #pemilu 2019 menimbulkan polemik. Apakah WNA bisa masuk DPT dan punya hak pilih di Pemilu pada April mendatang? Simak pembahasannya dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dan Komisioner KPU, Viryan Azis.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden