Tata Aset, PT KAI Bongkar 103 Bangunan Ilegal di Aceh Utara

Kamis, 31 Januari 2019 | 07:14 WIB
KOMPAS.com/MASRIADI Manajemen PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) bersama polisi dan satuan polisi pamong praja, membongkar 103 bangunan di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (30/1/2019).

ACEH UTARA, KOMPAS.com - Manajemen PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) membongkar 103 bangunan di Pasar Geudong, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/1/2019).

Lahan tersebut ditempati puluhan tahun oleh pedagang di pasar tersebut secara ilegal sebab lahan itu itu milik PT KAI.

Ratusan polisi dan satuan polisi pamong praja Aceh Utara berjaga dalam pembongkaran tersebut. Tidak ada perlawanan dari pemilik bangunan yang menempati pasar itu.

Manajer Humas PT KAI M Ilud Siregar mengatakan, 103 bangunan itu berada di atas 8.762 meter persegi lahan milik PT KAI.

Baca juga: PT KAI Perpanjang Promo Tiket Gratis untuk KA Galunggung

 

Dia menyebutkan dua tahun terakhir PT KAI berkomunikasi dengan pedagang, camat, hingga Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk membongkar bangunan itu.

Pasalnya, PT KAI berencana menata dan menjaga asset milik mereka.

“Penertiban hari ini itu menjadi tanggungjawab PT KAI (Persero) Divre I SU dan Sub Divre I Aceh. Kita sudah komunikasi dari awal dengan pedagang,” katanya.

Pedagang kehilangan omzet jutaan rupiah

Sementara itu, salah seorang pedagang bernama Muhazir mengaku sedih atas pembongkaran bangunan itu. Pasalnya, belasan tahun dia berjualan di lokasi itu. Dalam sehari, omzet yang diperoleh sebesar Rp 2 juta.

“Saya sedih lah. Tapi di sisi lain, memang ini lahan mereka. Mau bilang apa kita? Ini membuat saya pusing dan harus cari cara lain untuk dapat lokasi berjualan lagi,” katanya.

Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, bisa menempatkan mereka di lokasi pasar yang strategis dalam waktu dekat. Sehingga, kehidupan keluarga mereka terjamin.

“Kami kan punya keluarga, harap pemerintah tempatkan kita ke lokasi yang pas, strategis dan mudah dijangkau pembeli,” pungkasnya.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden