KPU Harus Memastikan 103 WNA Pemilik E-KTP Sudah Dicoret dari DPT

Selasa, 5 Maret 2019 | 18:22 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini memberi masukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait masuknya 103 warga negara asing dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Titi mengatakan, KPU harus memastikan nama WNA tersebut dicoret dari DPT dan melakukan evaluasi pemutakhiran data pemilih.

"KPU harus memastikan mereka dikeluarkan dari DPT, dicoret dari DPT," kata Titi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2019).

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Temukan 2 WNA Masuk DPT Pemilu 2019

 

"Kedua, mengevaluasi dan menelusuri dimana celah yang membuat mereka masuk DPT, sehingga ada evaluasi kinerja dan profesionalisme proses pemutakhiran data pemilih," lanjut dia.

KPU juga diminta agar mencermati DPT secara rutin dan melaporkannya kepada publik.

 

Selain itu, KPU perlu bekerja sama secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dalam melakukan sinkronisasi data pemilih.

Sementara itu, Bawaslu juga perlu lebih proaktif untuk menjalankan fungsi pengawasannya.

"Bawaslu saya kira juga harus mengintensifkan fungsi jajaran mereka. Karena mereka akan mendapatkan salinan dan mengawasi di lapangan sehingga betul-betul bisa memastikan integritas DPT kita," kata Titi.

Baca juga: Fadli Zon Anggap Skandal Besar jika 103 WNA Masuk DPT

Sebelumnya, sebanyak 103 dari 1.680 warga negara asing (WNA) yang punya e-KTP tercatat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, Senin (4/3/2019).

Menurut Zudan, data tersebut diperoleh dari pengecekan tim teknis Dukcapil.

Berdasarkan hasil analisis, ditemukan bahwa 103 nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP WNA masuk dalam DPT.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden