Soal Warga Asing Masuk DPT, KPU Kota Batu Akui Petugas Bingung Bedakan E-KTP WNA dan WNI

Rabu, 6 Maret 2019 | 18:43 WIB
KOMPAS.com / ANDI HARTIK Ketua Bawaslu Kota Batu Abdur Rochman saat menunjukkan scan KTP electronik yang dimiliki oleh dua WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019 di Kantor Bawaslu Kota Batu, Rabu (6/3/2019)

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Saifudin Zuhri mengakui petugasnya kecolongan dalam melakukan pemutaakhiran pemilih sehingga dua warga negara asing (WNA) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Dua WNA itu yakni Alexander Verweij, berkewarganegaraan Belanda dan Franco Timitilli kelahiran Roma, warga negara Italia. Keduanya sudah lama tinggal di Kota Batu dan terdaftar di TPS 15 Ngaklik dan TPS 19 Bulukerto.

Saifudin menyampaikan, bentuk e-KTP yang sama antara WNA dan warga negara Indonesia (WNI) membuat petugas di lapangan kesulitan saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Meskipun petugas yang diturunkan sudah bekerja sesuai prosedur.

"Terkait dengan nama tersebut, memang petugas pemutaakhiran data pemilih Kota Batu sudah berjalan sesuai dengan tupoksi yang ada, dari data yang ada tersebut memang kalau dilihat sekilas petugas kita akan kebingungan membedakan antara KTP WNI dan WNA tanpa ada penelitian detail. Apalagi dicoklit, data pendukung yang ditunjukkan bisa jadi hanya KK," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2019).

Baca juga: Dua WNA di Kota Batu Masuk DPT Pemilu 2019 dan Tak Bisa Dihapus

Sementara ini, KPU hanya mencoret dua nama itu sebagai penanda bahwa dua nama tersebut tidak memiliki hak pilih. Sebab, KPU tidak bisa menghapus daftar tersebut karena DPT Pemilu 2019 sudah ditetapkan.

"Kita coret karena DPT sudah ditetapkan. Jadi kita pastikan nanti mereka tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya," katanya.

Baca juga: Ada WNA Jepang yang Menolak Masuk DPT, tetapi Tetap Dimasukkan

Selanjutnya, KPU Kota Batu masih menunggu hasil rakor KPU Jawa Timur terkait daftar pemilih tetap.

"Lebih detail sambil menunggu devisi yang membidangi Pak Azhar Hilmi yang sekarang sedang rakor se-Jatim terkait dengan daftar pemilih," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden